News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

KJP Plus Milik Pelajar yang Anarkistis Saat Demo Bakal Dicabut

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelajar bersitegang dengan personel brimob saat aksi mendesak DPR membatalkan revisi UU KUHP dan UU KPK di Palmerah, Jakarta, Senin (30/9/2019). Aksi tersebut berakhir ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengatakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelajar yang ikut aksi akan terancam dicabut jika pelajar tersebut terbukti melakukan tindak kriminal.

KJP Plus milik pelajar yang ikut aksi tak serta merta dicabut jika pelajar tersebut hanya sekadar demonstrasi biasa dan tak terlibat kericuhan.

"Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP, tapi kalau sifatnya ikut-ikutan dan mendapat peringatan dan pembinaan pada orangtua itu barang kali dikumpulkan jangan diulangi ya KJP-nya tetap jalan," ucap Ratiyono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

Baca: Madura United Vs Persib Bandung: Maung Punya Tiga Keuntungan, Punya Peluang Menang

Baca: Cium Pipi Siswinya, Oknum Guru SMA di Sengkang Jadi Tersangka, Kini Nasibnya di Ujung Tanduk

Baca: 1 Mahasiswa Unila Tewas saat Diksar Mapala, 2 Peserta Lain Dirawat di Rumah Sakit

Ratiyono mengingatkan agar pelajar pemegang KJP Plus tak ikut-ikutan anarkis ketika melakukan demonstrasi.

Menurutnya hal tersebut akan berdampak pada masa depan apalagi jika KJP Plus dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau dihentikan sudah miskin ya ikut-ikutan rusak masa depannya, tapi tetap diingatkan kamu sudah miskin jangan ikut-ikutan," kata dia.

Baca: Roy Suryo Sebut Enaknya Jadi Anggota DPR Bisa Ketemu Masyarakat, Pandji: Jadi YouTuber Juga Bisa Pak

Baca: Cium Pipi Siswinya, Oknum Guru SMA di Sengkang Jadi Tersangka, Kini Nasibnya di Ujung Tanduk

Baca: Diterpa Isu Perceraian, Begini Rupanya Sosok Laudya Cynthia Bella Menurut Mantan Istri Engku Emran

Meski demikian, dia menyebut unjuk rasa tetap bisa diikuti oleh pelajar selama mengikuti aturan yang berlaku.

"Yang namanya unjuk rasa karena emang di dalam Undang-Undang dibolehkan dengan catatan satu mendapat izin, yang kedua menyebutkan tempatnya, jamnya, di mana, penanggung jawab lapangannya siapa. Kalau dia ada di kelompok itu berarti ada penanggung jawabnya. Jadi unjuk rasa itu dibolehkan selagi aturannya diikuti," ujarnya.

"Yang tidak boleh adalah bertindak anarkis, merusak, membakar, menyakiti, melukai itu pasti kriminal jadi siapa yang melakukan tindakan itu dia pasti berhadapan dengan hukum melalui aparat penegak hukum," tambah Ratiyono.

Sebelumnya, Ratiyono mengimbau para pelajar di Jakarta langsung pulang ke rumahnya setelah mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Namun, jika ada pelajar yang melakukan aksi unjuk rasa setelah jam belajar di sekolah, Ratiyono meminta mereka tidak bertindak anarkistis.

"Kalau ada (pelajar) yang unjuk rasa, yang penting mereka tidak boleh anarkistis, tidak boleh melakukan tindak kekerasan, tapi usahakan kalau usia SMA seyogyanya memang langsung pulang," ujar Ratiyono, Senin (30/9/2019).

Ratiyono khawatir pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa akan terprovokasi. Karena itu, menurut dia, para pelajar itu sebaiknya mengikuti aksi unjuk rasa saat mereka sudah duduk di bangku kuliah.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemprov DKI Akan Cabut KJP Plus Pelajar yang Anarkistis Saat Demo 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini