TRIBUNNEWS.COM - Praktisi Hukum Johnson Panjaitan menyinggung soal wibawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Perppu UU KPK.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa (1/10/2019).
Awalnya, Johnson Panjaitan menyoroti soal 3 opsi terkait polemik UU KPK yang bisa diambil.
"Legislatif review, judicial rewiew, dan Perppu, kalau enggak salah, Perppu itu sama juga eksekutif review karena presiden kan," katanya.
Tapi saya mau mengingatkan pada kita semua, bahwa diskusi itu tercipta pada saat kita sedang menunggu."
"Setelah presiden dan DPR setuju revisi Undang-Undang KPK, 30 hari maka masa penantian."
"Apakah presiden tanda tangani, atau dia tidak tanda tangani, secata otomatis itu berlaku," imbuh Johnson Panjaitan.
Praktisi hukum itu lantas menjelaskan bahwa dalam masa penantian itu ada sejumlah langkah yang bisa diambil.
Ia pun menyinggung pernyataan guru besar hukum di televisi mengenai hal itu.
"Dalam penantian 30 hari ini, presiden yang paling ideal katanya mengeluarkan Perppu," tutur Johnson Panjaitan.