News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bubarkan Diri, Buruh Ancam Tingkatkan Aksi Jadi Kode Merah Apabila Tuntutan Tak Didengar

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, menuju Slipi ditutup sementara lantaran ada demo buruh, di sekitaran gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada pukul 11.15 WIB, Rabu (2/10/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi unjuk rasa buruh di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta mulai membubarkan diri pada pukul 13.22 WIB.

Ribuan massa aksi yang berseragam dan atribut lengkap kelompok buruh itu mulai berjalan menuju parkir timur pintu 1, Senayan untuk pulang dengan kendaraan bus.

"Aksi kita aksi damai masih kode hijau, kalau DPR masih kekeuh merevisi uu 13 tahun 2003 dan naikkan iuran BPJS baru kita naikkan kode merah," kata salah satu orator yang bersama presiden KSPI, Said Iqbal di atas mobil komando, Rabu (2/10/2019).

Baca: Bowo Sidik Minta Hadirkan Enggartiasto Lukita Sebagai Saksi

Menurutnya, aksi ini merupakan himbauan kepada para anggota parlemen baru terkait masukan buruh untuk produk legislasi yang tengah dibahas. Apalagi, pimpinan lembaga legislator yang baru telah dilantik, kemarin.

"Kita kasih massukan, karena pimpinan DPR masih baru dilantik, oki turun ritme, strategi, aksi kita aksi damai, ke depan belum tentu aksi kita aksi damai," bebernya.

Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar lembaga legislator mengingat tiga tuntutan yang disuarakan kaum buruh.

"Kalau pimpinan DPR keras hatinya, kita pastikan gerakan buruh dengan konsep aksi akan terus perjuangan sebagai pekerja dan serikat pekerja indonesia yang makmur dan adil," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, ada tiga tuntutan yang akan disuarakan oleh kaum buruh dalam aksinya hari ini.

Di antaranya, menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan untuk direvisi sebagaimana janji Presiden Jokowi.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dinaikkan. Selain tuntatan itu, kaum buruh juga menolak sejumlah regulasi kontroversial yang disuarakan oleh mahasiswa.

"Buruh juga mendukung tolak revisi UU KPK, tolak RKUHP, dan RUU Pertanahan," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini