News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menhan Ryamizard: Kalau Presiden Terpilih Tidak Dilantik Itu Melanggar Hukum Namanya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat pada Rabu (2/10/2019). Attachments area

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu menanggapi pertanyaan wartawan terkait adanya dugaan upaya penggagalan pelantikan Presiden terpilih RI Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih KH Maruf Amin pada 20 Oktober mendatang.

Ia menilai, upaya penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih adalah salah.

Itu karena presiden dan wakil presiden sudah secara sah terpilih oleh rakyat Indonesia.

Untuk itu, menurutnya segala upaya penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih adalah melanggar hukum.

Baca: Pemerintah Diminta Waspadai Pembuat Kerusuhan Papua dari Dalam Negeri

"Saya rasa salah. Urusannya apa, dasar hukumnya apa. Sudahlah. Kita kan negara hukum. Sesuaikan dong. Sudah terpilih, dilaksanakan. Dia (Joko Widodo) terpilih kok. Kalau dipilih tidak dilantik melanggar hukum juga namanya," kata Ryamizard di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat pada Rabu (2/10/2019).

Meski ia enggan menjawab teknis pengamanan acara tersebut, namun ia menekankan agar pelantikan tersebut berlangsung aman.

"Yang penting harus aman. Kalau aman sudah ada paspampres dan lainnya. Harus aman pelantikan Presiden," kata Ryamizard.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini