News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegiat Antikorupsi Meminta Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK, Ini Alasannya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jimmy Z Usfunan (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana), Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perludem), Bayu Dwi Anggono (Direktur Puskapsi Universitas Jember), Oce Madril (Ketua Pukat UGM), Erwin Natosmal Oemar (Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable) dan Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar tetap mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.

Hal itu disampaikannya menanggapi mulainya uji materi UU KPK di MK, Senin (30/9/2019).

Secara formil dan materiil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

"Perppu KPK adalah solusi," ujar Erwin Natosmal yang juga pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Selasa (1/10/2019).

Karena dia menilai MK terlalu prematur untuk menyidangkan gugatan yang obyek UU yang diujikan belum jelas karena belum memiliki nomor dan tahun pengesahan.

"MK terlalu prematur untuk membahas sidang ini. Harusnya MK menunggu objeknya yakni nomor UU yang telah disahkan jelas dulu," jelasnya.

Ia melihat,proses hukum di MK masih jauh dari kata selesai. Setidaknya perlu waktu satu tahun dari proses awal sampai selesai, bahkan lebih.

Padahal, UU KPK hasil revisi langsung berlaku sejak disahkan.

"Oleh karena itu, harus ada jalan untuk mengatasi kebuntuan konstitusional itu. Lahirnya Perppu KPK menjadi solusinya," jelasnya.

MK Sidangkan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

MK mulai melakukan sidang uji materi atas gugatan terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (30/9/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, MK meminta para mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperbaiki gugatannya.

MK memberi waktu kepada para pemohon uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hingga Senin 14 Oktober 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini