News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan UU KPK

Pernyataan Sikap Alumni FHUI Lintas Angkatan: Berbagai Pihak Harus Jadikan Hukum Sebagai Panglima

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa pengunjuk rasa berkumpul di Jalan Pejompongan Raya saat kericuhan terjadi di Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019) malam. Unjuk rasa gabungan pelajar dan mahasiswa yang menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP tersebut berakhir ricuh. Tribunnews/Jeprima

“Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi adalah hal yang wajar tetapi ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Unjuk rasa adalah salah satu hak asasi yang dijamin oleh undang-undang, pelaksanaannya pun dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku,” ujar Timbul.

Nadia Nasoetion, alumni FHUI angkatan 1993 yang juga praktisi hukum, turut menambahkan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara dan patut diapresiasi sepanjang dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku atau mengganggu ketenangan umum.

Unjuk rasa apalagi yang dilakukan oleh mahasiswa, perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi agar tidak menjadi ajang yang dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjadi kontra produktif.

“Melihat aksi unjuk rasa mahasiswa yang baru terjadi, Pemerintah diharapkan dapat lebih responsif serta komunikatif dan nampaknya perlu menyediakan wadah yang lebih efektif sehingga aspirasi mahasiswa dapat disampaikan dengan baik tanpa perlunya aksi unjuk rasa di jalanan” tutup Nadia.

Kadri Mohammad dari angkatan 1982 pun menilai bahwa unjuk rasa kemarin merupakan interaksi antara pemerintah dengan masyarakat, dalam hal ini masyarakat diwakili oleh mahasiswa.

“Jangan pandang remeh mahasiswa. Komunikasi diharapkan sudah sama-sama dalam tataran kedewasaan berpolitik. Saling tepa selira agar dapat memberikan kontribusi perbaikan negeri ini. Karenanya, jika dirasa ada yang melenceng, maka segera kembali pada koridor hukum yang ada. Jangan teruskan jika dirasa banyak tumpangan kepentingan, karena jika diteruskan akan menjadi ajang self-destruction. Kita harus sayangi negeri ini,” ucap Kadri yang berprofesi sebagai advokat dan musisi.

Baca: Melaney Ricardo Hargai Keputusan KPI Hentikan Sementara Penayangan Hotman Paris Show

Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat yang juga adalah alumni FHUI turut mendukung penyataan sikap ini, antara lain: Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, Dr. Yunus Husen, Dr. Luhut MP Pangaribuan, Dr. Mas Achmad Santosa, Dr. Yozua Makes, Prof. Dr. Anna Erliyana, Prof. Dr. Rosa Agustina, Once Mekel, Dini Shanti Purwono, dan Rian Ernest Tanudjaja, Sri Patriawati T. Soetjipto  FHUI 1993.

Adapun, pernyataan sikap Alumni FHUI Lintas Angkatan adalah sebagai berikut:

“JAGA HUKUM SEBAGAI PANGLIMA”

Terkait perkembangan terbaru bangsa Indonesia akhir-akhir ini, kami kumpulan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dari berbagai angkatan ingin menyatakan sikap sebagai berikut:

SATU
Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi Pancasila, tatanan hukum dan demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyikapi berbagai hal.

DUA:
Ketika hukum ditempatkan sebagai panglima, maka berbagai penyampaian aspirasi harus dihormati dan dilindungi, selama dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Perbedaan pendapat, pemikiran, dan sikap, harus tetap dijalankan dan dihormati dalam norma dan prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

TIGA:
Kami menentang berbagai tindakan yang melawan hukum dalam aksi penyampaian aspirasi. Terlebih, kami menentang aksi yang sejak awal memang ditujukan untuk menimbulkan keresahan serta provokasi dan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Meskipun mereka berdalih sedang menggunakan hak bicaranya atau hak berpendapatnya, sejatinya mereka sedang merusak tatanan hukum dan demokrasi di NKRI. Sebaliknya, seandainya pelanggaran HAM terhadap berbagai aksi penyampaian aspirasi telah terjadi, agar dilakukan tindak lanjut dan investigasi sesuai ketentuan hukum demi menjaga rasa keadilan masyarakat dan bagi para korban.

EMPAT:
Kami mengecam pihak-pihak yang “memancing di air keruh" untuk kepentingan politik kelompoknya masing-masing, karena mereka justru mengotori penyuaraan aspirasi yang murni dari masyarakat.

LIMA:
Kami meminta para pembuat hukum, baik Pemerintah maupun DPR, untuk mendengarkan suara Rakyat serta meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan RUU. Aspirasi rakyat harus didengar dan diperhatikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini