"Yang bersangkutan menyampaikan surat tidak bisa datang karena sedang ada tugas di luar negeri dan kepentingan berobat," ujar Febri.
Mekeng diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Politikus Golkar itu bahkan telah diultimatum KPK untuk bersikap kooperatif dan segera datang ke gedung KPK.
Mekeng merupakan salah satu saksi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak.
Pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.
Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
PT AKT telah diakuisisi PT BLEM.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung.
Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pemberian pertama sebesar Rp 4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar.