News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koalisi Pemuda Peduli Keadilan Desak KPK Segera Tetapkan Melchias Marcus Mekeng Sebagai Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pemuda dari Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK) berkumpul untuk berdemonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/10/2019). Mereka menuntut Melchias Marcus Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar yang sedang diproses oleh KPK untuk segera ditetapkan menjadi tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang.

"Yang bersangkutan menyampaikan surat tidak bisa datang karena sedang ada tugas di luar negeri dan kepentingan berobat," ujar Febri.

Mekeng diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Politikus Golkar itu bahkan telah diultimatum KPK untuk bersikap kooperatif dan segera datang ke gedung KPK.

Mekeng merupakan salah satu saksi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak.

Pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.

Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6/2019). Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

PT AKT telah diakuisisi PT BLEM.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung.

Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pemberian pertama sebesar Rp 4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini