Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016, Kamis (3/10/2019).
3 tersangka tersebut di antaranya mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Yul Dirga, Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi, dan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jumari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Yul Dirga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Baca: Pembunuh Penjual Kopi di Jombang Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Yul Dirga ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sementara M Naim Fahmi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan.
Terakhir, Jumari ditahab di Rutan K4 KPK untuk 20 hari ke depan.
Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, ketika hendak menuju mobil tahanan, ketiganya hanya bergeming.
Baca: Tukang Becak Bunuh Pria Muda, Korban Dianggap Perusak Hubungan dan Jadi Orang Ketiga
Baik Yul Dirga, M Naim Fahmi, dan Jumari tidak berkomentar apa-apa.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka.
Pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim diketahui sebagai pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Yul Dirga, supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.
Baca: Adegan YL dan Selingkuhannya Rencanakan Pembunuhan Sang Suami, Berikut Percakapan Keduanya
Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.