News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Enggartiasto Lukita Terungkap di Sidang Bowo Sidik

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019). Sidang ini terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterima Bowo ketika menjabat sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Selain melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan, petugas KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Menteri Enggar di Kemendag pada saat awal penyidikan kasus Bowo Sidik. Selain itu, pihak KPK juga telah mencegah pengusaha Jesica untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Bowo Sidik Pangarso selaku anggota DPR telah menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Bowo juga didakwa menerima suap berkaitan dengan kepentingan perusahaan lain yaitu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Jaksa menyebut Bowo menerima Rp 300 juta dari Direktur Utama PT AIS, Lamidi Jimat.

Dalam dakwaan jaksa, Bowo juga disebut menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp7,1 miliar dan uang tunai Rp600 juta secara bertahap.

Baca: Di Persidangan Tipikor, Bowo Sidik Sebut Rp 1 Miliar Bukan Fee, Tapi Pinjaman untuk Pemilu

Rinciannya, sekitar awal tahun 2016, Bowo Sidik menerima uang 250.000 Dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.

Pada sekitar 2016, terdakwa Bowo Sidik menerima uang tunai sejumlah 50.000 Dollar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019.

Baca: Partai Golkar Klaim Enam Parpol Dukung Bambang Soesatyo Jadi Ketua MPR

Pada 26 Juli 2017, Bowo menerima uang 200.000 Dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.

Pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang 200.000 Dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.

Baca: Sopir Pribadi Selingkuh dan Tipu Istri Majikan, Uangnya Dipakai Liburan ke Bali

Uang 700.000 Dollar Singapura itu sempat disimpan Bowo dalam lemari pakaian di kamar pribadinya. Ia meminta bantuan temannya, Ayi Paryana. Selanjutnya, uang yang telah ditukar sebanyak lebih dari Rp 8 miliar itu disimpan oleh orang kepercayaan Bowo Sidik, M Indung Andriani K.

Rencananya, uang gratifikasi dan suap yang diterima itu hendak digunakan untuk kepentingan kampanye Bowo Sidik sebagai calon anggota legislatif DPR pada Pemilu 2019.

Namun, rencana pencalegannya gagal setelah pihak KPK mengendus 'permainannya' dan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 Maret 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini