News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelantikan Anggota Dewan

Nasdem Tidak Persoalkan Anggota DPR Punya 3 Istri, yang Dipersoalkan Kenapa Bisa Tidur Saat Rapat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lora Fadil dan ketiga istrinya ketika menghadiri acara pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 pada (01/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tidak mempermasalahkan kontroversi poligami yang dilakukan kadernya Ahmad Fadil Muzakki atau Lora Fadil..

Nasdem beranggapan itu hak dan ranah pribadi Lora Fadil.

Hal itu diungkapkan Anggota DPR Fraksi Nasdem Willy Aditya saat hadir di acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (2/10/2019). 

Willy menjawab sejumlah kontroversi Lora Fadil di hari pelantikan DPR RI. Kontroversi itu mulai dari membawa 3 istri hingga tidur saat sidang paripurna pertama.

Kata Willy, soal tidur, Lora Fadil sudah ditegur Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

“Itu khilaf-lah,” bela Willy.

Ia menilai wajar temannya yang tertidur saat sidang paripurna perdana.

Menurutnya, Lora Fadil tertidur karena kelelahan saat sehari sebelum pelantikan.

“Kita dapat warning call jam 4, disuruh siap-siap dan menunggu cukup lama,” kata Willy.

Baca: Lora Fadil Bawa 3 Istri, Angelo Wake Keko juga Jadi Sorotan karena Ajak Orangtuanya saat Pelantikan

Baca: Daftar Kekayaan Lora Fadil, Anggota DPR Beristri 3 dan Tertidur di Pelantikan: Hartanya Rp 1,1 M

Meski demikian, Willy mengaku temannya itu sudah mendapatkan teguran dari Surya Paloh.

Teguran itu bukan teguran tertulis atau teguran etik.

“Pak Surya datang, dan berikan koreksi dan dipanggil Lora Fadil, ia meminta Lora Fadil jangan bikin malu,” kata Willy.

Walaupun begitu, Surya Paloh tidak menyinggung soal kontroversi poligami dan keputusan Lora Fadil membawa ketiga istrinya ke Gedung DPR RI saat pelantikan.

“Politik itu pemisahan antara ruang publik dan ruang privasi, jadi poligami itu ruang privasi, kita tidak boleh mengutak-atik itu,” kata Fadil.

Willy juga mengungkapkan rekam jejak Fadil yang harus dihormati sebagai tokoh agama di Jawa Timur.

“Bahkan dia seorang kyai bung, dia punya Pondok Pesantren di Jember, dan kalau dibahas malah menggugat hak mereka,” kata Willy.

Willy memastikan, soal foto tertidur di sidang paripurna, masyarakat tetap boleh mengkritik Lora Fadil.

Terbiasa publikasi

Di tayangan berbeda Kompas Tv, Lora Fadil mengklarifikasi keputusannya saat membawa ketiga istrinya ke pelantikan DPR RI.

“Kami memang sudah terbiasa terpublikasi, dan kehidupan kami natural sekali jalannya,” kata Lora Fadil.

Menurutnya bukan hanya pelantikan, Lora Fadil juga selalu bawa seluruh istrinya meskipun hanya ke Mall.

“Bahkan yang satu pergi ke mall, yang lain harus ke mall, jadi keterbukaan,” kata Lora Fadil.

• Soal Dugaan Keterlibatan Purn TNI AL di Aksi Mujahid 212, Menhan: Berati Dia Mengkhianati Negara

Ia juga menceritakan sempat mengalami kerepotan saat masuk ke gedung DPR RI karena memboyong 3 istri sekaligus.

Saat itu kata Lora Fadil, ia hanya mendapatkan 1 undangan untuk satu istri.

“Saat diputuskan yang pertama yang masuk, akhirnya saya putuskan ketiganya tidak usah masuk, yang penting foto bersama di depan gedung,” ungkap Lora Fadil.

Diberitakan sebelumnya Lora Fadil menjadi sorotan publik saat fotonya dengan ketiga istrinya viral.

Pria asal Jember itu memboyong langsung ketiga istrinya ke DPR RI saat pelantikan anggota DPR periode 2019-2024.

Ketiga istri Fadil kompak memakai baju biru sesuai dengan warna partai yang menaungi Fadil di Pileg 2019.

Hukum Poligami

Di Indonesia, poligami memang diizinkan oleh Undang-undang perkawinan. Namun beberapa syarat tetap harus dipenuhi agar dapat memiliki istri lebih dari satu.

Dikutip hukumonline.com ada satu di antara pasal UU Perkawinan yang menekankan soal  asas monogami. Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.

Di mana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Ini berarti sebenarnya yang disarankan oleh undang-undang adalah perkawinan monogami.

Walau begitu, UU Perkawinan memberikan pengecualian, hal ini bisa dilihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat [1] UU Perkawinan). Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:

a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):

a.    adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

c.    adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Partai Nasdem Tidak Persoalkan Kadernya Poligami Seperti Lora Fadil, Ini Alasannya
Penulis: Desy Selviany

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini