Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Pelalawan, Riau, Muhammad Harris telah diperiksa sebagai saksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah milik perusahaan Malaysia PT AD yang berada di Riau.
Setelah diperiksa, Harris menyatakan selama ini dirinya sudah melakukan pengawasan dan pemeliharaan di kawasan itu dengan seksama.
"Mengawasi betul, kita mengawasi pemeliharaannya. Kita sudah lakukan itu untuk mengawasi, tapi kan kebakaran bukan satu daerah ya, tapi seluruh daerah kan ada kebakaran," ujar Harris, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Di sisi lain, ia juga menyatakan, dirinya tak mengetahui perihal kebakaran yang terjadi di lahan perusahaan PT AD.
Harris beralasan lahan PT AD sangatlah luas, yakni mencapai 12.600 hektar. Dan kebakaran terjadi di tengah-tengah lahan, sehingga ia tak mengetahui kebakaran tersebut.
"Nah ini kan masalah PT AD itu kan bahwa dia kebakaran di lokasi dia. Kita sendiri pun tidak tahu, dia kan luas lahannya 12.600 hektar, nah dia di tengah-tengah, jadi kita sendiri pun tidak tahu kebakaran itu," kata dia.
Lebih lanjut, Harris menyebut laporan pengelolaan lahan yang dimiliki PT AD ke Pemerintah Kabupaten Pelalawan selama ini dinilai baik. Namun berbeda untuk kasus kebakaran lahan kali ini.
Baca: Jelang Pelantikan Presiden, Ini Gambaran Kabinet Jokowi 2019-2024, Ada yang Terpental dan Bertahan
"Melihat kondisi, kalau melihat masalah di luar kebakaran itu dia bagus. Tapi dalam terjadinya permasalahan kebakaran, itu beda lagi," tandasnya.
Baca: KPK Juga Selidiki Aliran Uang Suap Impor Ikan ke Pihak Lain
Sebelumnya diberitakan, Bupati Pelalawan, Riau, Muhammad Harris, memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kamis (3/10/2019).
Diketahui, Harris dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan perizinan perusahaan yang lahannya terbakar di wilayahnya.
Tiba sekira pukul 09.00 WIB, Harris mengatakan izin perusahaan tersebut berasal dari Kementerian, dan bukannya Pemda Kabupaten Pelalawan.
"Saya hanya memberikan klarifikasi. Selama ini pembukaan izin lahan bukan dari saya tapi dari (Kementerian) LHK," ujar Harris, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).