Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kita ini kan hanya menuangkan dalam PKPU sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang. Bahwa kemudian secara detail itu ada dalam penjelasan Undang-undang," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Pasal 7 huruf i Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan, warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina, dan perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.
Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela, lanjut Evi, sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.
Pasal tersebut, menurut KPU, justru berpotensi menjadi multitafsir dan banyak disalah artikan. Oleh karenanya, KPU ingin membuat penegasan melalui PKPU revisi.
"Kita cantumkan dalam PKPU kita yang baru revisi ini supaya tidak ada lagi multitafsir terhadap (frasa) tercela itu apa sih," ujar Evi.
Evi menambahkan, seseorang bisa menyatakan dirinya terbebas dari catatan perbuatan melanggar kesusilaan melalui SKCK dari polisi.
Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi.
"Ada surat keterangan yang mendukung seseorang itu pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU. Yang kemudian mengeluarkan adalah ada kepolisian daerah, kepolisian resor, juga Polri untuk gubernur, wakil gubernur yang beda provinsi dari domisilinya," kata Evi.
Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah tersebut meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.