News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Gerindra: Tak Ada Cerita Presiden Dimakzulkan karena Keluarkan Perppu

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI terpilih Habiburokhman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Gerindra Bidang Hukum Habiburokhman menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Habiburokhman mengatakan, Perppu merupakan hak konstitusi yang dimiliki seorang Presiden.

Baca: Demokrat Setuju Usulan Perppu Penangguhan terhadap UU KPK Hasil Revisi: Ini Tak Rugikan Siapapun

"Enggak ada celahnya, enggak ada ceritanya Presiden dimakzulkan karena menggunakan hak konstitusinya," katanya dalam diskusi Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pemakzulan sudah diatur syaratnya.

Di antaranya, melanggar Undang-Undang atau melakukan perbuatan tercela.

Diskusi Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019) (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

"Ini kan tidak memenuhi kualifikasi tersebut," ucapnya.

Kemudian ia mencontohkan, bagaimana banyak pro dan kontra saat Presiden mengeluarkan Perppu.

Baca: Hendropriyono : Dalang di Balik Kericuhan Harus Ditangkap dan Ganti Rugi Fasilitas Umum yang Dirusak

Namun, setelah dikeluarkan, semua pihak pasti menghormati keputusan presiden.

"Praktiknya, 10 tahun terakhir. Ketika Presiden mengeluarkan Perppu, walaupun awalnya keras (ada protes sebelum Perppu), tapi saat sudah dikeluarkan kita hormati. Waktu Perppu Undang-Undang Pilkada," ujarnya.

Sinyal pemakzulan dari Surya Paloh

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.

"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019) seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca: Agar Tidak Sia-sia, Pakar Hukum Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Setelah UU KPK Berlaku

Baca: Peta Politik Pemilihan Ketua MPR Hari Ini, Dua Nama Menguat, Diwarnai Lobi-lobi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini