TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan mahasiswa menyampaikan desakan penerbitan Perppu KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahasiswa menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk meminta Jokowi membuka jajak pendapat terkait tuntutan itu.
"Kami mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat antara negara, presiden, dengan mahasiswa sampai 14 Oktober," ucap salah seorang perwakilan mahasiswa bernama Dino Ardiansyah di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Dino, merupakan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, menyebut, apabila sampai batas waktu itu tuntutannya tidak direalisasi, akan ada gerakan mahasiswa lebih besar lagi.
Dia pun menuntut Jokowi segera memberikan tanggapan.
"Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari presiden, kami pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," imbuhnya.
Dino mengaku datang menemui Moeldoko untuk meluruskan kembali gerakan mahasiswa.
Sebab, dia menilai beberapa waktu terakhir isu gerakan mahasiswa digeser menjadi tidak substantif.
"Kita mencoba membuka dialog dengan pemerintah untuk meluruskan kembali gerakan mahasiswa sehingga tidak makin bias," ucapnya.
Bersama Dino, turut hadir Presiden Mahasiswa Paramadina Salman Ibnu Fuad.
Baca: Siapa Sosok Suami Sri Mulyani? Ini Sosok Tonny Sumartono yang Selalu Setia Dampingi Istri Dimana Pun
Selain itu, ada dari Universitas Tarumanagara hingga Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida).
Pakar hukum pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, JM Muslimin meminta Jokowi kembali kepada jati diri.
"Ya sebaiknya Pak Jokowi kembali kepada jati diri Pak Jokowi yang reformis dan Pak Jokowi yang dekat dengan hati nurani rakyat, apa yang terjadi selama ini posisi di KPK menimbulkan reaksi publik yang dapat dilihat bersama. Oleh karena itu pada saat ini tepat Pak Jokowi kembali kepada jati dirinya," kata JM Muslimin.
Muslimin mengatakan seharusnya Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Alasan penerbitan Perppu KPK, ia menjelaskan saat ini banyak reaksi masyarakat yang menolak revisi UU KPK dan mendukung penerbitan Perppu KPK sehingga kondisi akan tidak stabil.