News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PAN Dukung Amandemen UUD 1945 untuk GBHN

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yandri Susanto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota MPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan partainya mendukung wacana Amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurutnya, GBHN tidak akan membuat kemunduran demokrasi, malah justru garis besar arah pembangunan nantinya akan selaras dan seirama, dari atas sampai ke bawah dengan adanya haluan itu.

Yandri mengatakan, GBHN nantinya bisa dikeluarkan melalui TAP MPR, agar tersedia payung hukum visi misi Indonesia yang bisa dipahami seluruh pimpinan dan lembaga.

"Garis besarnya itu bagaimana arah pembangunan supaya selaras dari bawah sampai ke atas, ada kesinambungan kemudian cara pandang hampir sama, kemudian tentang kenegaraan bagaimana, sebenarnya prinsipnya itu visi misi Indonesia itu harus dipahami dari pemimpin paling atas sampai paling bawah. Bisa TAP MPR, bisa di Amandemen UUD 1945 tapi cenderungnya di Tap MPR," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca: Elite PKS: Survei Perppu KPK Tegaskan Publik Tolak UU KPK Hasil Revisi

"Itu cuma istilahnya aja, bukan seperti GBHN dulu, tapi napasnya itu kira-kira penting lho kita seperti dulu tapi bukan GBHN seperti dulu, rigid betul tidak begitu tapi bahwa kita ini ada payung hukum visi misi Indonesia harus dipahami semua pimpinan dan lembaga," imbuhnya.

Ketua DPP PAN ini juga menyoroti pembangunan antara pemerintah daerah, yang belum selaras.

Ia meyakini, dengan adanya Amandemen UUD 1945, Presiden maupun seluruh pimpinan di daerah, bisa sejalan menerapkan penyatuan visi dan misi Indonesia, dalam segi pembangunan berkesinambungan.

"Sekarang kan parsial. Gubernur maunya begini, Bupati maunya begini, antar Bupati dan Gubernur beda tidak selaras. Presiden dengan Gubernur kan tidak sama fokusnya, itu perlu diatur oleh konstitusi, kalau tidak, kita tidak punya pegangan untuk menyatukan itu semua sementara kita kan NKRI," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, jadi atau tidaknya disahkan GBHN melalui Amandemen UUD 1945, tergantung dari kesepakatan anggota MPR yang baru.

Menurutnya, kesepakatan itu bisa tercapai, dengan adanya pemufakatan dan kesepahaman tiga perempat anggota MPR, dan bukan melalui pemungutan suara atau voting.

Ia menambahkan, proses pembahasan Amandemen UUD 1945 akan segera dibahas oleh pimpinan MPR yang baru, sesuai dengan rekomendasi dari MPR periode 2014-2019.

"Tergantung kesepakatan anggota yang baru, kan syaratnya kan tiga perempat anggota sepakat, lolos kalau kurang dibawah itu ya tidak bisa. Amandemen UUD 1945 itu minimal tiga perempat anggota, karena dia ada DPD dan DPR, kalau kurang dari segitu tidak akan mungkin (gol), kurang satu orang saja dari tiga perempat itu gak mungkin akan terjadi karena itu ada UUD yang mengatur," kata Yandri.

"Jadi perlu memang ini pemufakatan kesepahaman bersama tidak ada voting-votingan tidak ada menang-menangan, karena dia syaratnya tiga perempat bukan 50 plus 1, banyak tiga perempat itu hampir 600," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini