Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, terkait penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih belum menetapkan Bernard sebagai tersangka terkait kasus ini. Namun Bernard diduga ikut mengintimidasi Ninoy saat disekap di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Ada atas nama BD (Bernard), itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan itu adalah Sekjen PA 212," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Selain memeriksa Bernard, penyidik juga memeriksa Fery (F). Polisi tidak membeberkan peran Fery dalam kasus ini, namun pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya.
Baca: Dibantu Warga, Ibu Asal Pangandaran Ini Terpaksa Melahirkan di Pinggir Jalan, Ini Penyebabnya
Baca: Barcelona vs Real Madrid: Gerard Pique Bugar Saat Laga itu Digelar
Baca: Peredaran Sabu Antar Negara Terungkap, BNN-Bea Cukai gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu Tawau-Kutai
"Dua orang sedang diperiksa kita masih menunggu status dari pada yang bersangkutan," ungkap Argo.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.