Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) masih menemui titik buntu.
Sebuah survei yang dipublikasikan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 76,3 persen publik setuju Presiden menerbitkan Perppu KPK.
Menanggapi survei tersebut, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eva Kusuma Sundari meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam UU KPK hasil revisi tersebut.
"Ini negara berdasarkan UU, bukan berdasarkan polling. Gitu loh. Jadi kalau kemudian kita mengikuti itu, ada chaos di dalam pemerintahan. Nanti yang rugi rakyat sendiri," kata Eva saat dihubungi, Senin (7/10/2019).
Dia mengatakan, penolakan terhadap UU KPK hasil revisi sebaiknya diajukan melalui MK, bukan dari Perppu. Ia meminta rakyat untuk tak mendorong-dorong Jokowi untuk menerbitkan Perppu.
Baca: Jelang Pelantikan Presiden, Ini Gambaran Kabinet Jokowi 2019-2024, Ada yang Terpental dan Bertahan
"Jangan dong di dorong-dorong untuk melakukan sesuatu yang berdampak tidak bagus bagi penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusional. Memang Perppu bisa dikeluarkan, tapi kalau banyak mudharatnya gimana?," cetusnya.
Baca: Harta Karun Emas yang Muncul di Lokasi Kebakaran Hutan Sumsel Kini Jadi Buruan Warga
Eva mengklaim, besarnya dukungan untuk menerbitkan Perppu KPK dari hasil survei LSI dinilainya karena terpengaruh oleh demonstrasi massa dan propaganda media. Ia mendesak semua pihak tak terus provokasi keputusan Jokowi.
Baca: Barbie Kumalasari Ngelantur Terbang ke AS Hanya 8 Jam, Mantan Suami Mengaku Malu. . .
"Jangan diprovokasilah presiden. Mari kita patuhi hukum yang ada. Terutama yang mendatangkan manfaat dan dimanapun situasi konflik, chaos tidak ada manfaat penciptaan kemajuan," pungkasnya.
Sebagai informasi, LSI melakukan survei untuk mengetahui opini publik terkait Perpu KPK dan gerakan mahasiswa dengan survei dilakukan pada 4-5 Oktober 2019 dengan sebaran nasional.
Total responden pada survei LSI kali ini ialah berjumlah 23.760 orang. Dari survei itu, diketahui pula bahwa sebanyak 70,9 persen menyatakan revisi UU KPK akan melemahkan lembaga antirasuah.
Sedangkan 18 persen responden lain bilang revisi UU KPK dinilai bakal menguatkan lembaga antirasuah.