News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lampung Utara

Fakta OTT KPK Bupati Lampung Utara, Mundur dari Partai hingga Tanggapan Gubernur Lampung

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Tribunnews/Irwan Rismawan

Fakta Bupati Lampung Utara Terjaring OTT KPK, Mundur dari Partai hingga Tanggapan Gubernur Lampung

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Agung ditangkap tim OTT KPK pada Minggu (6/10/2019) malam.

Tim OTT KPK mengamankan Agung di rumah dinasnya.

Tak cuma Bupati Lampung Utara saja yang ditangkap, tim OTT KPK turut mengamankan tiga orang lainnya.

"KPK mengamankan total empat orang sejak sore hingga malam, yaitu bupati, dua kepala dinas, dan satu orang perantara," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dikutip dari Kompas.com.

Namun pada Senin (7/10/2019) pagi, total ada 7 orang yang diamankan KPK.

Diduga, praktik korupsi ini terkait proyek Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara.

Pada OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600 juta.

"Total uang yang diamankan sekitar Rp 600 juta."

"Diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya.

Selain menyita uang tunai Rp 600 juta, KPK juga menyegel mobil Mitsubishi Pajero putih bernopol BE 1262 BD.

Ruang kerja bupati juga turut disegel dengan garis KPK.

Dikutip Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta Bupati Lampung Utara yang terjaring OTT KPK:

1. Rekam jejak

Agung Ilmu Mangkunegara lahir 17 Agustus 1982.

Dia dilantik sebagai Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 pada Maret 2019 lalu di usia muda, yakni 32 tahun, untuk ukuran seorang kepala daerah.

Mengutip TribunJakarta, Agung adalah putra mantan Bupati Way Kanan, Tamanuri.

Saat maju di Pilkada, dia diusung koalisi Partai Nasdem, Gerindra, PAN dan PKS.

Sebelum menjabat sebagai bupati, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasdem Lampung Utara (Lampura) itu pernah menjadi Camat Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

Dia adalah lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Universitas Bandar Lampung.

2. Harta Kekayaan Bupati Lampung

Dalam situs elhkpn.kpk.go.id, disebutkan bahwa Agung telah beberapa kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut data LHKPN terbaru periode 2018, Agung memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.365.215.981.

Sebagian besar harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan yang bernilai Rp 1.100.000.000.

Tercatat, ada 4 bidang tanah milikinya dan seluruhnya berada di Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, harta kekayaan Agung di kategori alat transportasi dan mesin berjumlah Rp 557.000.000.

Rinciannya adalah satu mobil Toyota Fortuner tahun 2017, satu mobil Toyota Avanza tahun 2010, dan satu buah motor Yamaha Mio Soul tahun 2012.

Dalam kategori harta bergerak lainnya, jumlah harta kekayaannya senilai Rp 307.500.000.

Agung juga memiliki harta kekayaan di kategori kas dan setara kas dengan besaran Rp 400.715.981.

Baca: Mimpi Ganjil Hotman Sebut Wanita Tua Soal Kasus OTT Bupati Lampung Utara, Siapa Ini Dalangnya?

Baca: UPDATE OTT KPK Bupati Lampung Utara: Pernah Diduga Korupsi Rp 600 M, Reaksi Gubernur, Warga Berpesta

3. Agung mundur dari Partai Nasdem

Setelah terjaring OTT KPK, Agung memutuskan untuk mundur dari Partai Nasdem.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPP Partai Nasdem Taufiq Basari.

"DPP Partai NasDem telah menerima permintaan pengunduran diri Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara, dari seluruh jabatan dan posisi di Partai," kata Taufiq seperti dikutip Kompas.com. 

Hal itu agar Agung dapat berkonsentrasi menghadapi perkara hukum yang sedang dihadapi," sambungnya.

Baca: Gerindra Berharap Dapat Kursi Pimpinan Pada 4 Komisi DPR Ini

4. Dilaporkan atas dugaan korupsi 600 Milyar

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah dilaporkan ke komisi antirasuah itu pada Januari 2018.

Dilansir Kompas.com, pelaporan itu dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo cabang Lampung Utara.

Dalam laporan itu, Agung diduga telah mengkorupsi sejumlah proyek di kabupaten tersebut.

Direktur LBH Awalindo cabang Lampung Utara Samsi Eka Putra merinci laporan yang diserahkan ke KPK itu yakni proyek PUPR tahun 2016 – 2017 yang pembayarannya mangkrak, anggaran BPJS Kesehatan yang disunat, anggaran sertifikasi guru dan honor pegawai, dan anggaran dana desa tahun 2016 – 2017, hingga pengadaan kendaraan dinas.

“Jika diakumulasikan bisa mencapai Rp 600 miliar jumlahnya,” kata Samsi saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait OTT di Jakarta, Senin (7/10/2019). KPK menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan mengamankan uang sekitar Rp 600 juta yang diduga terkait dengan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) di Lampung Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Samsi menambahkan, sejumlah dokumen juga disertakan dalam laporan tersebut seperti seperti kontrak perencanaan hingga dokumen anggaran BPJS.

“Kami kemas dalam bundel, bahkan pakai troli,” katanya.

Untuk itu, dengan terungkapnya kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (6/10/2019) bisa menjadi titik mula terkuaknya praktek korupsi di Lampung Utara.

“Meski OTT kemarin di bawah Rp 1 miliar, ini sudah bagus sebagai titik mula. Kami juga siap jika diminta bantuan, berkas kami sudah lengkap semua,” katanya.

Baca: Mekeng Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sakit

5. Warga Lampung Utara menyambut gembira

Sebagian warga di Lampung Utara menyambut gembira penangkapan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Mereka bahkan rela memotong seekor kambing sebagai ujub syukur atas pemberantasan korupsi di Lampung Utara.

Sebelumnya, mereka juga mengarak kambing tersebut sebagai bentuk aksi dukungan terhadap KPK.

Tak tanggung-tanggung, mereka memotong kambing tersebut di halaman kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara pada hari Senin (7/10/2019).

“Kemarin kita mendengar Bupati ditangkap KPK, tapi itu bukan kabar sedih. Kabar itu membuat hati kami lega, karena tidak ada lagi pemimpin yang zalim,” kata Sandi saat dihubungi, Senin (7/10/2019).

Bagi Sandi, OTT KPK terhadap Bupati Lampung Utara dan tujuh orang lainnya merupakan kabar gembira yang melegakan hati.

Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Hotman Paris Unggah Video Warga yang Rayakan Bawa Hewan Dikuliti (Tangkapan Layar Instagram @hotmanparisofficial)

“Atas nama masyarakat Lampung Utara, kami berharap KPK mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Sandi seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Sementara itu, di mata warga di sekitar kediaman Bupati Lampung Utara, di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Kota Sepang, Labuhan Ratu, Agung merupakan sosok yang dermawan.

“Kami tetanggaan sejak tahun 2008. Dulu sering (shalat) Jumat bareng. Orangnya baik, sering kasih sumbangan."

"Tapi sejak jadi Bupati memang jarang pulang, paling ada orang yang bersih-bersih di rumahnya,” kata Rizki, salah satu tetangga Agung, saat ditemui, Senin (7/10/2019).

6. Tanggapan Gubernur Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mewanti-wanti para kepala daerah di kabupaten untuk tidak korupsi.

Mengutip Kompas.com, pernyataan tersebut dilontarkan gubernur setalah ditangkapnya Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dalam OTT yang dilakukan KPK.

“Jika sudah berhadapan dengan aparat hukum, itu memalukan diri sendiri, keluarga, dan anak."

"Prestasi-prestasi yang sudah dicapai pun menjadi tidak berarti,” kata Arinal, saat diwawancarai usai menghadiri Dies Natalis Institut Teknik Sumatra (Itera), Senin (7/10/2019).

Setelah kejadian tersebut, Arinal pun mewanti-wanti seluruh jajaran pejabat baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk tidak terjerat kasus yang sama.

“Yang seperti itu hukumnya dosa. Kalau memang paham dengan ilmu agama, jauhilah dosa, jauhilah yang seperti itu (korupsi),” kata dia.

7. Ancam PNS yang korupsi

Mirisnya, belum lama ini Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sempat mengancam akan memecat PNS di jajarannya jika berani melakukan praktik korupsi.

Ancaman ini diucapkan Agung di halaman Pemkab setempat pada Selasa (18/9/2019) lalu.

"Jadi aturan memang harus ditegakan dari awal."

"Kalau memang ada yang terindikasi dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap bahwasanya ini melakukan korupsi, saya sangat mendukung itu (dipecat)," ucap Agung, dikutip dari Tribun Lampung.

Peringatan ini disampaikan Agung sebagai bentuk pelaksanaan instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.

Mendapat mandat tersebut, Agung selaku Bupati Lampung Utara mengaku sanggup menegakkan aturan tersebut.

"Jangan coba bermain di Lampung Utara karena kita tengah membangun Lampung Utara.

"Pesan dan masukan saya kepada pelayan rakyat di Lampung Utara, kita tunjukan kalau kita adalah pelayanan masyarakat yang baik.

"Ayo kita bersih-bersih dan ayo kita jauhi pungli serta korupsi," ucap Agung beberapa waktu lalu.

Ironis, Agung kini justru terkena OTT KPK karena diduga terlibat korupsi.

Setelah terjaring OTT KPK, Agung langsung memutuskan mundur dari partai pengusungnya, Partai Nasdem.

Sang bupati terkena OTT KPK, warga Lampung Utara justru tak kaget lagi.

Warga Lampung Utara yang tinggal di sekitar rumah pribadi Agung, SM (53) mengaku tak kaget dengan penangkapan sang bupati.

“Gimana gak cepet kaya kalau dia gak korupsi.

"Kan di berita-berita sempat ada bupati yang publikasikan jumlah gajinya sekitar Rp 6 juta,” ungkap SM yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek itu.

Kini, Agung sudah berada di Gedung KPK pada Senin (7/10/2019) untuk menjalani pemeriksaan.

Baca: Jokowi Disarankan Segera Keluarkan Perppu KPK

Baca: Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Kembali Panggil Politisi Golkar Mekeng

8. Ditetapkan sebagai tersangka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan terkait proyek pemerintah kabupaten Lampung Utara.

"KPK membuka penyidikan baru dengan enam tersangka, salah satunya Bupati Lampung Utara AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019) seperti dikutip Kompas.com.

Selain Agung, KPK juga menetapkan tersangka lima orang lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

Basaria mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp728 juta.

Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi.

Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Sinatrya) (Kompas.com/Christoforus Ristianto/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Tri Purna Jaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini