Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan terdapat sekitar enam orang anggota DPR RI yang menekan atau mengintimidasi Miryam S Hariani terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-Elektronik.
Hal ini diungkap Novel pada saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Markus Nari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Novel memberikan keterangan tersebut untuk menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim, Franky Tambun.
"Pada waktu itu, saksi meminta keterangan apakah saksi Miriam ada rencana mengembalikan uang pada waktu meminta keterangan saksi Miriam ada tidak dia menyebut ada tekanan dari anggota dewan?" tanya ketua majelis hakim, Franky Tambun, di persidangan.
"Dia (Miryam S Hariyani,-red) menyampaikan itu," jawab Novel.
"Siapa?" tanya Franky Tambun.
"Ada beberapa orang, seingat saya lima sampai enam orang. Saya pernah menyampaikan keterangan ini di persidangan sebelumnya," kata Novel.
Baca: Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dihadirkan di Sidang Korupsi KTP-Elektronik
Namun, Novel tidak mengungkapkan nama-nama yang menekan Miryam S Hariyani tersebut.
Di persidangan itu, Novel mengaku bertindak sebagai koordinator penyidikan kasus KTP-elektronik. Adapun, Iwan Susanto merupakan penyidik yang memeriksa Miryam S Hariyani.
Di awal pemeriksaan untuk kepentingan pembuatan BAP, Novel mengungkapkan Miryam menceritakan secara detail mengenai kasus korupsi KTP-elektronik.
Selain itu, Miryam cukup kooperatif dengan penyidik KPK. Dia menulis di kertas mengenai poin-poin keterangan. Lalu, penyidik mengonfirmasi keterangan di pemeriksaan kedua dan ketiga.
Pada pemeriksaan keempat, Novel mengklaim Miryam meminta dirinya untuk memeriksa. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik KPK, Jakarta Selatan.
"Di tengah penyidikan, Miryam ingin bertemu saya. Di pemeriksaan keempat, saya menanyakan fokus mengenai uang (aliran korupsi KTP-elektronik,-red)" ungkapnya.