News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan Hanya Kena Tilang Jika Pajak STNK Mati, Pemilik Akan Didenda Segini Bahkan Dipenjara!

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil sedan warna hitam ditahan kepolisian karena pengendaranya tak hanya melanggar ganjil-genap, tapi juga tidak bisa menunjukan STNK, Senin (9/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak.

Bila tidak mengindahkan hal tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi.

Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

" Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun.

Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).

• Hore! Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Mana Saja Asal Memiliki KTP Elektronik atau e-KTP

Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019) (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Menurut Nasir, bila pajak tahunan kendaraan tidak dibayar atau dilunasi, otomatis STNK tidak akan bisa diperpanjang.

Polisi memiliki hak untuk menilang pengendara yang STNK sudah tidak berlaku lagi.

Soal aturan main STNK sebenarnya sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini