Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha di Batam.
Penyidik memeriksa mereka di Mapolresta Barelang, Jumat (11/10/2019).
Baca: Instruksi Jokowi kepada Kapolri agar Kasus Penusukan Wiranto Tak Terulang Lagi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada tujuh pengusaha yang akan diperiksa hari ini dalam kapasitas mereka sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).
Febri Diansyah merinci tujuh nama pengusaha yang akan diperiksa yakni, A Lim alias A Boi (Direktur PT Dian Cipta Jaya), Jimmy Lee (Direktur Utama PT Batam Steel Indonesia), Jovan (Direktur PT Citra Mandiri Terminal dan Direktur PT Citra Shipyard), U Lai atau Ali Ulai (Direktur PT Putra Flonara Perkasa).
Kemudian Iskandar Tio (Direktur PT Batam Alam Lestari dan Direktur PT Kepri Fantasy Resort), Dju Hiang (Direktur PT Citra Kelong Barelang), dan Ardra Teja Bhaswara (Direktur PT Cipta Karya Maritim).
Dari ketujuh nama tersebut, ada sejumlah nama yang sebelumnya juga pernah dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
Seperti Dju Hiang, Iskandar Tio, Jovan, Jimmy Lee, dan Ali Ulai pernah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta pada 24 September 2019 lalu.
Sebelumnya, pada Kamis (10/10/2019) penyidik KPK telah 5 saksi untuk Nurdin Basirun.
Baca: Pimpinan KPK Sebut Politikus PDIP Arteria Dahlan Tukang Bohong
Mereka antara lain, Beryyansyah (Direktur PT Sejati Karimun), Heri Kurniawan (Direktur CV Indoco), Lasiya Putra (pegawai PT Amanah Anak Negeri), Ivan Hermawan (Direktur PT Kurnia Djaja Alam), dan Achmad Yani (wiraswasta).
"Para saksi didalami tentang pemberian uang pada Gubernur (Nurdin Basirun) dan pejabat Pemprov Kepri," kata Febri kemarin.