News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 FAKTA Dicopotnya Dandim Kendari, Bertugas Sejak Agustus hingga Unggahan Istri soal Wiranto

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 FAKTA Dicopotnya Dandim Kendari Karena Unggahan Istri di Media Sosial soal Wiranto

Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer

Baca: Postingan Istri di Medsos Mengandung Fitnah Terhadap Menkopolhukam Wiranto, Prajurit TNI AU Ditahan

Unggahan Istri

Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.

Adapun status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.

"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.

Postingan Istri HS yang bermuatan negatif dan diduga melanggar UU ITE. (Istimewa)

Baca: Postingan Istri di Medsos Mengandung Fitnah Terhadap Menkopolhukam Wiranto, Prajurit TNI AU Ditahan

Baca: Gara-gara Postingan Nyinyir Sang Istri, Perwira TNI Ditahan dan Dicopot dari Jabatannya

Anggota TNI AU Dicopot

Sementara itu, dari personil TNI AU, juga telah dicopot satu anggotanya lantaran hal yang sama.

TNI AU mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Kabar pencopotan Peltu YNS sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dibenarkan Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.

"Ya memang benar kejadiannya. Di webiste TNI AU pun juga sudah ada beritanya," ujarnya dikutip dari SURYA.co.id.

Dilansir dari laman resmi TNI AU, tni-au.mil.id, pencopotan peltu YNS ini menyusul postingan di media sosial yang dibuat oleh istrinya yang berinisial FS.

FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini