News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diingatkan Senior soal Postingan Wiranto, Istri Dandim : Saya Anak TNI dan Cucu Polisi

Editor: widi henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yulistinus Nono Yulianto memimpin serah terima jabatan Dandim 1417/ Kendari dari Kolonel Kav Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Aula Sudirman Makorem Kendari. (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)

TRIBUNNEWS.COM -- Kolonel Hendi Suhendi telah resmi dicopot sebagai Komandan Kodim ( Dandim ) 1417 / Kendari pada Sabtu (12/10/2019).

Pencopotan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara.

Acara serah terima jabatan itu dihadiri juga oleh para istri perwira militer, termasuk istri Kolonel Hendi yang berinisial IPDN.

IPDN tampak tertunduk saat mendampingi Kolonel Hendi Suhendi.

Mata IPDN juga terlihat berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Kolonel Kav Hendi Suhendi menyampaikan bahwa menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan padanya

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi Suhendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi Suhendi.

• Gara-gara Postingan Istri, Mantan Dandim Kendari Jalani Penahanan Selama 14 Hari di Denpom

• Ini Postingan Sinis Istri Mantan Dandim Kendari soal Wiranto, Menangis saat Suaminya Dicopot

• Saksikan Suami Dicopot dari Jabatannya, Istri Mantan Dandim Kendari Tertunduk dan Menitikan Air Mata

Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

Baca selengkapnya =======>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini