TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik obat tukak lambung dan usus, ranitidin, dari peredaran.
Penarikan ranitidin dilakukan karena kandungan aktif nitrosodimethylamine (NDMA) yang disinyalir bersifat karsinogenik atau berpotensi memicu kanker.
Berikut TribunPalu.com merangkum fakta seputar penarikan obat Ranitidin dari peredaran oleh BPOM dari Kompas.com dan Tribunnews.com.
1. Fungsi ranitidin.
Menurut Pakar Farmakologi & Clinical Research Supporting Unit FKUI Dr Nafrialdi, ranitidin adalah obat yang digunakan untuk menekan produksi asam lambung.
"Fungsi utama ranitidin ialah untuk mengurangi produksi asam lambung. Obat yang mengandung ranitidin biasanya digunakan untuk mengobati sakit maag," kata Aldi, Senin (7/10/2019).
Ranitidin pada umumnya dibuat berbentuk tablet, injeksi dan juga sirup untuk anak.
Menurut Dr Nafrialdi, sebenarnya ranitidin dibeli sesuai resep dokter.
Namun pada kenyataannya, ranitidin dijual secara bebas di pasaran.
"Semestinya (membeli ranitidin) harus pakai resep (dari) dokter. Tapi di negeri kita banyak jenis obat yang bisa dibeli tanpa resep, termasuk ranitidin ini," ujarnya.
Dr Nafrialdi juga mengatakan, efek samping ranitidin sangat minimal, bahkan tidak teramati.