News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Personel TNI Dicopot Karena Komentar Negatif Istri di Media Sosial soal Wiranto, Satunya Dandim

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Personel TNI Dicopot Karena Komentar Negatif Istri di Media Sosial soal Wiranto, Satunya Dandim

“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.

Adapun status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.

"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.

Postingan Istri HS yang bermuatan negatif dan diduga melanggar UU ITE. (Istimewa)

Baca: Postingan Istri di Medsos Mengandung Fitnah Terhadap Menkopolhukam Wiranto, Prajurit TNI AU Ditahan

Baca: Gara-gara Postingan Nyinyir Sang Istri, Perwira TNI Ditahan dan Dicopot dari Jabatannya

Sementara itu, dari personil TNI AU, juga telah dicopot satu anggotanya lantaran hal yang sama.

TNI AU mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Kabar pencopotan Peltu YNS sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dibenarkan Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.

"Ya memang benar kejadiannya. Di webiste TNI AU pun juga sudah ada beritanya," ujarnya dikutip dari SURYA.co.id.

Dilansir dari laman resmi TNI AU, tni-au.mil.id, pencopotan peltu YNS ini menyusul postingan di media sosial yang dibuat oleh istrinya yang berinisial FS.

FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah.

Unggahan yang dibuat oleh FS mengandung unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Keduanya dikenakan sanksi oleh pihak TNI, Peltu YNS mendapat teguran keras berupa pencopotan dari jabatannya.

Peltu YNS juga ditahan dalam rangka penyilidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum militer.

Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Postingan istri anggota TNI AU di Surabaya (tni-au.mil.id)

Seperti diketahui, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat kelengkapan negara dalam bidang pertahanan harus mengutamakan sikap netralitas dalam urusan politik.

Keluarga Besar tentara (KBT) dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

(Tribunnews.com/Tio/Daryono/Rizal Bomantama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini