Dicopot dari Dandim Kendari, Kolonel Hendi : Saya Terima Jadikan Pelajaran, IPDN Menangis
TRIBUNNEWS.COM - Kolonel Kav Hendi Suhendi telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hal itu menyusul unggahan yang dibuat oleh Istrinya berinisial IPDN, dimedia sosial terkait insiden penikaman terhadap Wiranto di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019).
Pencopotan Kolonel Kav Hendi Suhendi dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Selain dicopot, nantinya Kolonel hendi juga akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari berupa penahanan ringan.
Meski demikian, Kolonel Hendi menyatakan menerima keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Lebih lanjut Ia berpesan agar kasusnya dapat menjadi pelajaran bagi semuanya.
Baca: Tiga Personel TNI Dicopot Karena Komentar Negatif Istri di Media Sosial soal Wiranto, Satunya Dandim
Baca: 4 FAKTA Dicopotnya Dandim Kendari, Bertugas Sejak Agustus hingga Unggahan Istri soal Wiranto
Ia mengaku siap untuk menjalani hukuman.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu Siang, dikutip dari Kompas.com.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.
Sementara itu, tangis sang istri IPDN pecah saat mendampingi suaminya yang dicopot dari Dandim Kendari.
IPDN yang saat itu menggenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit) terlihat meneteskan air mata.
Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Sebelumnya berinisial IPDN melalui akun facebook Irma Zulkifli Nasution menuliskan unggahan di media sosial di Facebook yang bermuatan negatif terkait penikaman Menko Polhukam Wiranto.
"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.
Baca: Postingan Istri di Medsos Mengandung Fitnah Terhadap Menkopolhukam Wiranto, Prajurit TNI AU Ditahan
Baca: Tangis Irma Nasution Pecah Saat Suami Dipecat dari Dandim Karena Ulahnya Nyinyir terhadap Wiranto
Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi mengatakan, bahwa Kolonel Hendi Suhendi akan ditangani secara militer, sementara istrinya akan ditangani dengan cara umum.
"Suaminya akan ditangani dengan cara militer. Istrinya akan ditangani dengan cara umum walaupun dia Persit,” kata Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi sebelum sertijab, dikutip Tribunnews.com
Ia pun berpesan untuk anggota TNI lainnya, agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan tak diulangi lagi.
"Mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanudin untuk dijadikan pelajaran semua jangan ada lagi yang serupa dengan ini," katanya.
Kolonel hendi dikenai hukuman disiplin militer karena melanggar saptamarga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, seorang prajurit yang melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit harus menerima konsekuasinya.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, konsekuensi harus diterima," kata Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
(Tribunnews.com/Tio,Kompas.com/KikiAndiPati)