News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Wiranto Diserang

BD, Anggota Kodim Wonosobo Terancam Dihukum Karena Ulah Nyinyir Istrinya, Dandim:Maaf Buat Kegaduhan

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anggota Kodim 0707/Wonosobo, berinisial BD berpangkat Kopral Dua (Kopda), harus bersiap merasakan sanksi disiplin militer, lantaran ulah sang istri. Foto postingan oknum istri TNI.

BD, Anggota Kodim Wonosobo Terancam Sanksi Karena Ulah Nyinyir Istrinya, Dandim: Maaf Buat Kegaduhan

TRIBUNNEWS.COM - BD, anggota Kodim 0707/Wonosobo dengan Kopral Dua (Kopda) terancam sanksi karena ulah istrinya.

WW, istri BD yang merupakan anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana membuat postingan yang dianggap mengandung ujaran kebencian terkait penusukan Menkopolhukam, Wiranto.

Dikutip dari Tribun Jateng, Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, menyesalkan ulah tak terpuji istri dari ‎anggotanya tersebut.

Sebagai pimpinan, ia merasa turut bertanggungjawab atas peristiwa yang dirasa membuat keresahan di tengah masyarakat itu.

"Saya atas nama keluarga besar Kodim 0707/Wonosobo memohon maaf, karena‎ salah satu binaan saya telah membuat kegaduhan. Khususnya di wilayah Wonosobo," ujar Dandim pada Senin (14/10/2019) yang dikutip dari Tribun Jateng.

Baca: Kasus Postingan Negatif Istri Anggota Kodim Wonosobo terkait Wiranto Sudah Dilaporkan ke Polisi

Baca: Lagi-lagi Istri TNI Nyinyiri Wiranto & Sindir Seperti Drama Korea, Kodim Wonosobo Terancam Disanksi!

 Dalam postingan WW berisi mengenai penusukan Wiranto yang dikaitkan dengan drama korea.

Seorang anggota Kodim 0707/Wonosobo, berinisial BD berpangkat Kopral Dua (Kopda), harus bersiap merasakan sanksi disiplin militer, lantaran ulah sang istri. Foto postingan oknum istri TNI. (Facebook)

Postingan tersebut bertuliskan, "Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan, mau ikut2tan drama korea ya."

Baca: Terulang, Postingan Istri Kodim Wonosobo di Facebook Buat Sang Suami Terancam Kurungan

Baca: Istri Anggota Kodim Wonosobo Tambah Daftar Anggota TNI Dihukum, Kaitkan Penusukan dengan Drama Korea

"Yang bersangkutan posting di wall Facebook (FB), yang sarat muatan kebencian terkait peristiwa penusukan, kemudian postingan viral dan captur-annya tersebar ke mana-mana," imbuhnya.

Meskipun begitu ia juga mengunkapkan jika saat ini akun yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.

Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat mengatakan sang kopral pun saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh pihak berwenang, terkait ulah istrinya, WW.

Dandim menegaskkan, sesuai hukum disiplin militer, ‎Kopda BD turut bertanggungjawab atas apa yang diperbuat sang istri yang merupakan anggota Persit. ‎

"Saat ini ‎Kopda BD sedang dalam proses pendalaman. Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ujarnya.

‎Bahkan, sambung Wiwid, tak menutup kemungkinan akan ada hukuman tambahan lain, ‎berupa sanksi administrasi.

"Sudah menjadi aturan di TNI AD, yang telah dinyatakan bersalah maka akan dikenakan sanski administrasi yang beratnya tergantung dari putusan pelanggaran tersebut," terang perwira TNI berpangkat melati dua di pundak ini.‎

Baca: Lagi, Anggota Kodim 0707/Wonosobo Nyinyir soal Wiranto, Suami Diancam Sanksi: Tulis Pisau Beracun

Baca: Satu Lagi Istri TNI Nyinyiri Wiranto, Anggota Kodim 0707/Wonosobo Kopda BD Terancam Ditahan 14 Hari

Sebelumnya, tiga anggota TNI mendapatkan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya.

Anggota TNI yang mendapatkan sanksi dari berbagai tingkatan dan kesatuan, mulai Bintara hingga Perwira TNI yakni Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi yang telah dicopot jabatannya pada Sabtu (12/10/2019) lalu.

Hal ini akibat postingan istri mereka di media sosial yang nyinyir di media sosial.

Para istri anggota TNI ini membuat postingan bernada negatif terkait peristiwa penusukan yang dialami oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Salah satunya sanksi pencopotan Kolonel Hendi Suhendi ini karena ulah sang istri, Irma Zulkifli Nasution.

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)

Irma Zulkifli Nasution diketahui nyinyir terkait penusukan yang dialami Menkopolhukam Wiranto.

Istri dari mantan Dandim Kendari menuliskan kata-kata bernada negatif terkait peristiwa tersebut.

Baca: Terulang, Postingan Istri Kodim Wonosobo di Facebook Buat Sang Suami Terancam Kurungan

Baca: Lagi-lagi Istri TNI Nyinyiri Wiranto & Sindir Seperti Drama Korea, Kodim Wonosobo Terancam Disanksi!

Mayjen TNI Surawahadi, mengatakan sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.

Baca: Nyinyir Sebut Penusukan Wiranto Bagai Drama Korea, Istri TNI di Wonosobo Berurusan dengan Polisi

Baca: Istri Nyinyiri Wiranto di Medsos, 3 TNI Jabatan Dicopot, Unggahan Bella Saphira Jadi Sorotan

Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan.

Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.

Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.

Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Baca: Ramai Anggota TNI Dicopot karena Istri Nyinyir Wiranto, Menhan Sebut Sudah Risiko: Semua Ada Aturan

Baca: Dikaitkan dengan Kasus Istri TNI Nyinyir soal Wiranto, Istri Jenderal TNI Bintang 3 Ini Jadi Sorotan

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi.

Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.

Padahal Hendi Suhendi mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini