Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens meminta mahasiswa tetap menjaga marwah gerakan demonstrasi sebagai gerakan moral.
Boni Hargens menilai gerakan mahasiswa merupakan gerakan moral untuk merawat demokrasi.
"Gerakan mahasiswa adalah gerakan moral, maka HMI dan organisasi kemahasiswaan lainnya sebagai bagian dari kelompok mahasiswa mempunyai tugas sejarah untuk merawat roh demokrasi ini," ujar Boni Hargens dalam diskusi bertajuk 'Beda UU KPK dan Revisi UU KUHP Guna Mengawal Aksi Mahasiswa di Era Demokrasi yang Santu dan Berkeadilan' di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca: Sulli Meninggal Dunia, Sempat Main di Drama Korea Hotel del Luna Bareng IU, Ini Fakta Kematiannya
Boni Hargens mengatakan, demonstrasi atau gerakan mahasiswa sebagai wujud kebebasan berpendapat merupakan sesuatu yang sah dan dijamin konstitusi.
Termasuk gerakan mahasiswa yang mengkritisi UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU yang sudah dibahas DPR dan pemerintah.
Boni Hargens juga menegaskan, demokrasi sejatinya tidak pernah menghalalkan kekerasan.
"Tetapi jangan melakukan aksi vandal, kekerasan, dan melukai aparat keamanan. Tidak ada gunanya melakukan aksi sambil merusak fasilitas-fasilitas publik. Karena itu, saya teman-teman mahasiswa untuk tidak menyerang aparat Polri dan TNI ketika melakukan aksi massa dan jangan merusak fasilitas publik," ucap Boni Hargens.
Baca: Kabar Istri Anggota TNI AU yang Dilaporkan karena Komentar Wiranto, Peltu YNS Terancam Sanksi Ini
Mantan aktivis 1998 ini pun mengingatkan para mahasiswa bahwa kekuatan dari suatu gerakan atau demonstrasi tidak terletak pada jumlah batu yang dilemparkan kepada aparat atau banyaknya fasilitas publik yang rusak.
Boni Hargens menyebut kekuatan dari gerakan adalah gagasan, ide, opini, dan pendapat dari mahasiswa yang bisa menggugah rakyat dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik.
"Demonstrasi bagian dari demokrasi tetapi jangan sampai dipolitisir oleh kelompok yang ingin mengail di air keruh. Jangan sampai ada yang memanfaatkan gerakan mahasiswa demi kepentingan ekonomi-politik," kata Boni Hargens.
UU KPK Hasil revisi akan tetap berlaku
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Uundang-Undang KPK hasil revisi bakal tetap berlaku, 30 hari setelah ditetapkan DPR.
Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menanda tanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.
Menurut Mahfud MD, UU KPK hasil revisi saat ini sudah selesai dalam konteks yuridis.