TRIBUNJAKARTA.COM - Pembunuh sopir taksi online bernama Yudi (26), Doni (33) dan Jajang (33) divonis hukuman mati, di Pengadilan Negeri Garut, pada Senin (14/10/2019).
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai saat pembacaan vonis dikutip TribunJakarta.com dari TribunJabar.
Vonis hukuman mati lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
TONTON JUGA
Sebelumnya, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dihukum seumur hidup.
Namun majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, yakni perbuatan kedua terdakwa membunuh korban dilakukan dengan sangat sadis.
Penelusuran TribunJakarta.com, Jajang dan Doni yang berprofesi sebagai sopir angkot membunuh dan merampok Yudi karena terlilit utang.
"Kedua pelaku ini profesinya sebagai sopir angkot. Pelaku sedang terjerat hutang. Jadi berniat merampok dengan cara merental mobil korban," ujar AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Senin (18/2).
Pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku cukup keji, saat sampai di dekat rumah saudara salah satu pelaku di Kecamatan Sukaresmi, korban dicekik.
• Tampak Harmonis, Sikap Raffi Ahmad & Nagita di Balik Layar Dibongkar Ahli Tarot: Saya Lihat Sendiri
TONTON JUGA