News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Istana vs Deadline Perppu KPK dari Mahasiswa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan mahasiswa dari sejumlah universitas baik negeri maupun swasta di Surabaya menggeruduk Gedung DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/9/2019). Dalam aksinya mereka membawa sejumlah tuntutan di antaranya yakni mendesak pemerintah menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK, membatalkan pengesahan RKUHP, serta menolak RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada rakyat dan pribumi. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Hingga kini Istana atau Presiden Jokowi belum juga bersikap atas batas waktu atau deadline dari perwakilan mahasiswa.

Diketahui mahasiswa memberi batas waktu hingga hari ini, Senin (14/10/2019) agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK.

Stafsus Presiden Adita mengatakan kemungkinan Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu di hari ini.

Baca: SBY, AHY, dan Ibas Jenguk Wiranto

"Sepertinya tidak hari ini ya. Perppu KPK ini kan presiden mendengarkan masukan banyak pihak. Kemudian banyak yang bertanya ini mahasiswa memberi tuntutan deadline hari ini. Ya beliau kan mendengarkannya dari berbagai pihak. ‎Juga mempelajari lagi salinan yang dari DPR. Jadi mungkin masih memerlukan waktu. Nanti kita liat aja perkembangannya," tutur Adita.

Dikonfirmasi apakah Perppu KPK sudah diteken? Adita meminta untuk menanyakan hal tersebut pada Sekretariat Negara.

Sementara itu, usai pertemuan dengan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan di Istana Merdeka, Senin (14/10/2019) sore, Jokowi tidak bergeming ketika ditanya soal Perppu KPK. Dia memilih kembali masuk ke dalam Istana Merdeka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini