TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat negara di tengah keraguan masyarakat terhadap UU KPK yang dinilai dapat melemahkan komisi antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
KPK masih saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini berhasil mejaring Bupati Indramayu Supendi jelang dua hari UU KPK baru berlaku pada 17 Oktober 2019.
Hal ini merujuk pada tanggal sidang paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK pada tanggal 17 September 2019 lalu.
Baca: Supendi Kena OTT KPK Setelah 8 Bulan Jadi Bupati Indramayu
Baca: Bupati Indramayu yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp8,5 Miliar
Dengan demikian, UU KPK yang baru akan berlaku dalam 30 hari kedepan jika Presiden Jokowi tidak kunjung menandatangani UU KPK baru tersebut.
Hingga sampai saat ini, Jokowi belum juga memberikan kepastian terkait kapan Perppu akan dikeluarkan untuk membatalkan UU KPK.
Pihak Istana sendiri dalam sebuagh pernyataanya mempersilakan memilih jalur judicial review yakni mempersilakan pasal-pasal dalam UU KPK baru digugat ke MK.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah melakukan OTT terhadap Bupati Indramayu Supendi.
Dalam OTT tersebut, duit ratusan juta rupiah diamankan KPK.
"Uang sekitar seratusan juta," kata Agus kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Baca: KPK Tangkap Kepala Daerah Lagi, Mendagri: Kami Prihatin, Sudah Itu Saja
Total ada delapan orang yang diamankan KPK dalam OTT dini hari tadi tersebut. Saat ini, lima orang termasuk Supendi sudah berada di KPK.
Kedelapan orang yang terkena OTT KPK tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. Ada waktu 1x24 jam bagi KPK untuk menentukan status hukum mereka.
"Unsurnya bupati, ajudan, pegawai, rekanan dan Kepala Dinas dan beberapa pejabat Dinas PU lain," kata Agus.