News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Dua Pasal Ini Menurut Jaksa Agung yang Bisa Menjerat Tersangka Penusukan Wiranto

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan menyelesaikan perkara penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto secara tuntas.

Hal itu disampaikannya usai menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Baca: Polri Sebut Penangkapan Terduga Teroris Tak Terkait Upaya Penggagalan Pelantikan Presiden

“Dari segi hukum peristiwa ini harus diusut tuntas, pelaku akan diberi hukuman setimpal agar tak terulang. Pejabat saja diserang apalagi yang lain kalau tak diberi efek jera dengan hukum. Supaya Indonesia semakin aman, damai, tenang, dan tentram untuk melanjutkan pembangunannya,” tegas Prasetyo.

Prasetyo pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal, tergantung dengan berkas yang nanti diajukan ke pangadilan.

Antara lain pelaku bisa dijerat pasal percobaan pembunuhan dan/atau terorisme.

“Kita lihat nanti unsur pidananya, bisa percobaan pembunuhan, bisa terorisme. Yang jelas perbuatan tersebut secara moral, agama, dan hukum adalah perbuatan biadab,” tegasnya.

Baca: Bamsoet: TNI-Polri Disiagakan dengan Kekuatan Penuh saat Pelantikan Presiden

Politikus Partai NasDem itu pun mengaku sempat berdialog dengan Wiranto yang kini sudah dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan.

“Tadi kami bernostalgia karena pernah bertugas bersama di daerah Jawa Timur. Perkembangannya luar biasa, beliau juga punya semangat tinggi untuk bekerja lagi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini