Atas dasar pertimbangan tertentu, suami Putri juga melapor meminta perlindungan ke LPSK dan akhirnya disetujui.
Baca: Penuturan Blak-blakan Widy Vierra Jadi Korban Kekerasan Pacar dan Pengalaman Diculik
Korban Selamat Luka Tembak di Kendari Dilindungi LPSK
Korban penembakan saat aksi unjuk rasa di sekitar DPRD Sulawesi Tenggara mulai hari ini resmi jadi terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Meski tak menyebut identitas, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan korban penembakan di Kendari yang jadi terlindung merupakan korban selamat.
"Kami sudah memutuskan memberi perlindungan kepada korban di Kendari, ada dua orang yang kami sudah putuskan permohonannya untuk jadi terlindung. Satu korban, satu keluarga, suaminya," kata Edwin di kantor LPSK, Senin (14/10/2019).
Untuk sekarang, Edwin menuturkan bantuan yang diberikan LPSK masih sebatas jaminan biaya pengobatan.
Namun bila situasi berubah LPSK siap menempatkan dua korban yang dirahasiakan identitasnya ke rumah aman.
"Sangat tergantung dengan kebutuhannya, tapi sejauh ini belum sampai sejauh itu," ujarnya.
Merujuk pernyataan suami korban yang disebut Edwin, korban penembakan Kendari yang jadi terlindung LPSK diduga atas nama Putri (23).
Seorang ibu hamil enam bulan yang mengalami luka tembak di bagian betis dan menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Bhayangkara.
Putri jadi korban luka tembak pada Kamis (26/9/2019) saat aksi unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan RKUHP yang merenggut dua korban jiwa.
Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo yakni Randi (21) yang mengalami luka tembak di bagian dada, dan Yusuf Kardawi (19) yang meninggal usai menjalani operasi.
Keluarga Mahasiswa Kendari Tolak Diautopsi Dokter Polri, Kapusdokkes: Itu Hak Keluarga
Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Musyafak buka suara terkait pilihan keluarga mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi (21) yang menolak almarhum diautopsi dokter Polri.