Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Supendi resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (16/10/2019) jelang subuh.
Supendi ditahan KPK atas kasus yang membelitnya, yaitu kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.
Begitu keluar dari dalam kantor KPK sekira pukul 03.02 WIB, Supendi mengaku belum bisa membawa perubahan di Indramayu.
Sebelumnya Supendi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 21 jam, terhitung sejak dia tiba di markas KPK pada pukul 06.00 WIB, Selasa (15/10/2019).
"Saya mohon maaf kepada masyarakat Indramayu atas tindakan ini. Dan saya belum bisa membawa perubahan," ucap Supendi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sembari terus melangkah ke arah mobil tahanan, Supendi melanjutkan ucapannya.
Baca: Profil & Perjalanan Karir Bupati Indramayu Supendi yang Kena OTT KPK, Baru Beberapa Bulan Dilantik!
"Insyaallah dengan saya berada di KPK ini akan banyak ada perubahan yang terjadi di Indramayu," katanya.
Supendi tercatat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Indramayu. Awak media segera langsung bertanya apakah ada uang suap yang mengalir ke partai berlogo pohon beringin tersebut.
"Sudah saya ceritakan ke KPK," tutur Supendi yang sudah duduk di dalam mobil tahanan KPK, dengan kedua tangan digelangi borgol.
"Berarti Anda membenarkan?" cecar awak media. Supendi tergeming. Mobil tahanan KPK pun melaju meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Mengantar Supendi ke Rutan Cabang KPK di C1. Di sana dia bakal mendekam selama 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, selain Supendi, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono, dan pihak swasta bernama Carsa AS.
Baca: Supendi Kena OTT KPK Setelah 8 Bulan Jadi Bupati Indramayu
Supendi diduga menerima uang total senilai Rp200 juta dari Carsa.
Selain kepada Supendi, Carsa juga kerap memberi uang kepada Omarsyah dan Wempy.