TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan telah memproses berkas undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang mengalami kesalahan pengetikan (Tipo).
"Soal tipo itu sudah ditandangani, cuma memang mungkin hari ini kali ya karena mungkin kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin, saya lupa paraf. Kemarin saya paraf siang, pagi hari ya. harusnya sudah terkirim ya ke Setneg (Sekretariat Negara)," ujar Supratman, Rabu, (16/10/2019).
Untuk diketahui pemerintah menemukan kesalahan pengetikan dalam Undang-undang KPK yang telah direvisi. Kesalahan tersebut terletak pada Pasal 29 huruf e, yakni "Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."
Baca: KPK Catat Rekor Tangkap 3 Pejabat dalam Tiga Hari Berturut-turut, Termasuk Wali Kota Medan
Baca: KPK Amankan Uang Rp 200 Juta di OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Menurutnya terdapat dua poin perbaikan pengetikan dalam berkas UU KPK. Pertama yakni perbaikan dalam pasal 29 huruf e, serta perbaikan huruf besar dan kecil dalam undang-undang.
"Yang lain itu itu soal umur 50 tahun, yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil itu engga terlalu anu lah, tak terlalu bermasalah," katanya.
Supratman mengatakan revisi undang-undang KPK yang telah disahkan DPR pada 17 September 2019 tersebut tinggal menunggu ditandatangani presiden dan masuk lembaran negara, atau akan otomatis berlaku pada 17 Oktober esok.
Ia berharap presiden menandatangani revisi tersebut.
"Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," pungkasnya.
Sebelumnya salah pengetikan terdapat pada Pasal 29 huruf e UU KPK yang disahkan DPR September lalu.
Pada pasal tersebut tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.