Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah kepada satuan bawah untuk menindak tegas anggota TNI AD yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan hoax, provokasi, konten memecah belah dan menumbuhkan kebencian. Surat perintah ini terbit sejak Juli dan Agustus 2018.
Andika mengatakan surat tersebut juga dikeluarkan pada Januari dan April 2019.
Menurut Andika surat tersebut tidak hanya berlaku untuk anggota TNI AD, tapi juga keluarga mereka.
Bagi TNI AD penyalahgunaan media sosial oleh anggota TNI AD dan keluarganya perlu dikontrol karena merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab.
Setiap anggota TNI AD dan keluarganya harus berpegang pada rambu-rambu di media sosial.
Dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi, istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari suaminya.
Andika Perkasa mengatakan ketika anggota TNI AD merencanakan menikah, mereka akan mengajukan pernikahannya ke kesatuan pengajuan izin untuk pernikahan.
Para istri anggota TNI otomatis masuk organisasi Persatuan Istri Tentara Kartika Chandra Kirana, wadah persatuan istri para anggota TNI AD.
Andika menjelaskan dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit TNI AD dinyatakan istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari angkatan darat, baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi.
Ditahan Lima Hari
Di Sidoarjo, Jawa Timur, anggota Satpomau Lanud Muljono Peltu YNS mendapat sanksi penahanan selama lima hari. Peltu YNS mendapat hukuman ini karena unggahan istrinya di media sosial terkait penikaman Wiranto.
Hukuman tersebut dipastikan melalui sidang militer di Gedung Serbaguna Hercules Lanud Muljono. Sidang tersebut berlangsung pukul 08.15-09.15 WIB secara tertutup.
Sidang ini dipimpin oleh Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan sebagai hakim disiplin. Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Muljono Mayor Sus Prasetyo mengatakan Peltu YNS terkena dua pasal dalam UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Selain itu, Pasal 8 huruf a dan Pasal 17 huruf a, di mana Peltu YNS dikenai sanksi administratif maupun hukum disiplin," kata Prasetyo di Mako Lanud Muljono, Sidoarjo, Selasa (15/10).
Prasetyo menambahkan sanksi administratif yang dimaksud adalah penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang. Kemudian penundaan kenaikan pangkat selama dua periode. (Tribun Network/git)