Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap.
Tahap pertama akan dimulai pada produk makanan dan minuman serta produk jasa yang terkait keduanya.
Untuk tahap pertama ini akan berlangsung pada 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Kemudian tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan berlaku untuk selain produk makanan dan minuman.
Tahap ini dimulai pada 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda.
Baca: Nikita Mirzani Menangis di Hadapan Hotman Paris, Asty Ananta Singgung Soal Sahabat, Niki Bingung
Baca: Susul Nunung & Jefri Nichol, Sutradara Film Ini Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Baca: Catatan PSI terkait 2 Tahun Kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan
"Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun. Tergantung dari kompleksitas produk masing-masing," ungkap Lukman Hakim Saifuddin di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Ia menegaskan, tahapan tersebut tidak berlaku bagi produk yang telah memenuhi kewajiban halal sebelumnya.
"Selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif bagi pelaku usaha. Segera daftarkan produk mereka yang termasuk wajib bersertifikat halal. Namun bagi produk yang belum bersertifikat halal masih tetap diizinkan beredar meskiphn label halal belum ada di kemasan produk mereka," ungkap dia.
Ia menjelaskan, jaminan produk halal bukan bentuk diskriminasi negara kepada masyarakat dalam kehidupan beragama.
"Justru penyelenggaraan jaminan produk halal oleh pemerintah merupakan bentuk hadirnya negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Saat yang sama kehadiran negara merupakan pemenuhan perlunya kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya umat muslim," jelasnya.
Tak bebani usaha kecil
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar biaya sertifikasi halal yang mulai diwajibkan pada Kamis (17/10/2019), tidak membebani para pengusaha berskala kecil dan menengah atau UKM.
Menurut Jusuf Kalla, perlu ada kebijakan yang diatur agar sertifikasi halal tidak membebani pengusaha, seperti pemberian subsidi dari Kementerian Keuangan.