News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Sehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan

18. 6 Oktober 2019: Bupati Lampung Utara

19. 14 Oktober 2019: Bupati Indramayu

20. 15 Oktober 2019: Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII

21. 15 Oktober 2019: Wali Kota Medan

Kendati disebut oleh sebagian besar pihak bahwa KPK akan vakum dalam melakukan upaya penindakan, tapi menurut Wakil Ketua Laode M Syarif ada cara untuk menghindari peristiwa tersebut.

Syarif menjelaskan selama Dewan Pengawas belum dibentuk, maka lembaga antirasuah masih bisa melakukan OTT.

"Pertama, kami tetap akan menjalankan UU yang sekarang (UU nomor 30 tahun 2002), karena UU yang baru kan belum ada perangkatnya dan belum bisa efektif. Bagaimana bisa menjalankan UU apabila perangkatnya belum ada," ujar Syarif beberapa waktu lalu.

Dia tegas dan menggaris bawahi akan berupaya mencari cara agar upaya penindakan di KPK tidak vakum.

"Ya, ada kemungkinan kevakuman itu terjadi, makanya kami ingin membaca betul-betul peraturan peralihan itu," kata Syarif.

Sementara, berdasarkan analisa peneliti hukum pada divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, apabila komisi antirasuah tetap bersikukuh melakukan OTT pada Kamis (17/10/2019) maka berdampak hasil penyidikannya bisa digugat ke pengadilan.

"Nanti, bisa saja muncul gugatan hukum yang besar ke KPK atas legitimasi proses hukum yang dilakukan lembaga itu," kata Donal, Senin (14/10/2019).

Dia menggaris bawahi apa yang disampaikannya bukan menakut-nakuti tetapi fakta nyata yang akan terjadi dalam waktu dekat.

Kevakuman itu akan berlangsung hingga akhir Desember.

"Karena proses penindakan KPK membutuhkan perizinan dari Dewan Pengawas dan itu yang gak ada. Apabila kita menengok ke revisi UU, maka Dewan Pengawas harus dilantik bersamaan dengan pimpinan baru KPK. Sementara, pelantikan pimpinan baru dilakukan Desember," ujar Donal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini