News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Hari Ini, UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku, Apa Kata Agus Rahardjo?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata berfoto bersama di ruangan konferensi pers KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah pasrah dengan akan berlakunya UU KPK hasil revisi.

Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken UU KPK hasil revisi tersebut, tetapi berdasarkan aturan terhitung 30 hari setelah disahkan DPR, UU baru akan berlaku.

UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku Kamis (17/10/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan tetap mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Baca: Jokowi Dicecar Soal Perppu KPK, Mahfud MD Sebut Presiden Sedang Dilematis : Rakyat Harus Terima

Baca: Menteri Agama: Pemberlakukan Sertifikasi Halal Akan Dilakukan Bertahap

Baca: Nikita Mirzani Menangis di Hadapan Hotman Paris, Asty Ananta Singgung Soal Sahabat, Niki Bingung

"Ya menunggu beliau (Jokowi) dilantik, setelah dilantik kita mohon lagi (terbitkan Perppu)," ujar Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10/2019).

Meskipun Presiden Jokowi tidak mengindahkan desakkan dari masyarakat yang meminta diterbitkannya Perppu, pimpinan KPK memastikan tetap meminta Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai bermasalah.

"Ya kita tunggu setelah dilantik, beliau pendapatnya apa?" kata Agus.

KPK tancap gas

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) memastikan pihaknya akan bekerja maksimal di hari terakhir berlakunya Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Alasannya, UU KPK hasil revisi akan berlaku pada Kamis (17/10/2019) besok.

UU tersebut otomatis berlaku 30 hari setelah disahkan DPR pada 17 September 2019, meski Presiden Jokowi tidak menandatanganinya.

Hal itu sesuai aturan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kami akan sangat giat bekerja hari ini, rajin, dan menunjukkan ke masyarakat bahwa UU nomor 30 tahun 2002 sudah ideal. Artinya sebenarnya tidak perlu upaya-upaya pelemahan terhadap UU KPK," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Baca: Tengku Zulkarnain Heran Luka Tusuk Wiranto Awalnya Tiada Darah, Lalu Disebut Mengucur 3,5 Liter

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini