News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Kuasa Hukum Kivlan Zen: Dakwaan Tidak Terbukti, Wiranto Malah Diserang Menggunakan Pisau

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak secara cermat, jelas, dan lengkap menyusun dakwaan yang menjerat kliennya.

Menurut dia, terdapat sejumlah fakta yang tidak terbukti kebenarannya mengenai Kivlan Zen yang menjadi dalang perencanaan pembunuhan terhadap sejumlah tokoh nasional.

"Kami sudah membaca berkas yang dibuat, ada yang tidak sesuai. Berkas tidak sempurna," kata Tonin, dalam sidang perkara kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

JPU mendakwa Kivlan Zen memiliki empat senjata api dan 117 amunisi ilegal.

Baca: Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Sebagian Besar Responden Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Baca: Rambut Palsu Lepas saat Sidang Transgender Peragakan Aksi Jambak, Pengunjung Tertawa

Baca: Jenderal TNI Andika Perkasa Minta GM FKPPI Jadi Pelopor Organisasi-Organisasi Kepemudaan

Selain itu, Kivlan Zen disebut menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Helmi Kurniawan untuk mengintai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan.

Namun, Tonin menilai dakwaan itu belum dapat dibuktikan oleh JPU.

Justru, kata dia, Wiranto diserang orang tidak dikenal menggunakan senjata tajam di Pandeglang beberapa waktu lalu.

"Kami ingin sampaikan cerita Kivlan dalang pembunuhan kepada Wiranto. (Wiranto,-red) Minggu lalu malah ditusuk menggunakan pisau. Kami mau sampaikan apa yang ditulis di buku tebal menggunakan pistol," kata dia.

Akan jadi saksi dalam sidang Habil Marati

Terdakwa Habil Marati mengungkapkan Kivlan Zen akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

"Kivlan (Zen,-red), Tajudin, dan Helmi Kurniawan. Saksi yang jaksa akan hadirkan (memberikan keterangan,-red) menjadi saksi saya," kata Habil Marati usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Dia ingin agar persidangan digelar setiap dua kali dalam satu pekan.

Baca: Isyaratkan Tak Kembali Jadi Mendagri, Tjahjo Kumolo : Saya Ikut Instruksi Partai, Termasuk Jokowi

Baca: Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Medan yang Jadi Tersangka KPK

Baca: Muhadjir Effendy Ucapkan Kata-kata Perpisahan di Hadapan Jajaran Kemendikbud

Menurut dia, upaya memadatkan agenda persidangan dilakukan untuk efisiensi waktu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini