News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masinton: Berdasarkan UU Hasil Revisi, KPK Tetap Masih Boleh Menyadap

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inisiator revisi UU KPK dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menegaskan saat ini terjadi kesesatan informasi mengenai mulai berlakunya Undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per hari ini, Kamis, (17/10/2019).

Kesesatan informasi tersebut yakni adanya anggapan bahwa KPK tidak bisa lagi menyadap.

Aktivis 98 itu menegaskan, Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, termasuk penyadapan.

"Revisi UU 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah berlaku menjadi Undang-undang tidak mengurangi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Termasuk penyadapan," ujar Masinton kepada Tribunnews.com, Kamis (17/10/2019).

Bahkan lanjut dia, KPK justru dikuatkan dengan ditambahkannya kewenangan KPK berupa tindakan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 6 huruf f).

Baca: UU KPK Hasil Revisi, Dewan Pengawas Berhak Tolak Permintaan Izin Penyadapan Dari Penyidik KPK

Pasal 6 huruf e dan f UU KPK yang menyebutkan bahwa bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, selama dewan pengawas belum terbentuk, masih menggunakan ketentuan dalam UU KPK yang lama (Pasal 69D).

Dengan demikian izin penyadapan masih melalui pimpinan KPK.

"Terkait tugas dan kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan dan penyadapan itu menggunakan UU lama, izin melalui komisioner," jelas Masinton.

Dalam Pasal 69A angka empat, pengangkatan pertama dewan pengawas bersamaan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023, yakni bulan Desember 2019.

"Jadi nanti setelah dewan pengawas terbentuk Desember nanti baru kemudian mekanisme dan kewenangan penyadapan harus melalui izin dewan pengawas," kata Masinton.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan bahwa saat ini terjadi kesesatan informasi mengenai mulai berlakunya Undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per hari ini, Kamis, (17/10/2019).

Baca: Respons Romli Atmasasmita Sikapi Berlakunya UU KPK Hasil Revisi

Kesesatan informasi tersebut yakni adanya anggapan bahwa KPK tidak bisa lagi menyadap sebelum terbentuknya Dewan Pengawas KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini