TRIBUNNEWS.COM - Setelah 7 anggota TNI yang tersandung masalah karena status di media sosial Facebook, kini giliran 2 pegawai negeri sipil (PNS) ketiban masalah yang sama.
Seorang PNS malah langsung diberhentikan alias dipecat sekaitan dengan status yang dia tulis di akun Facebook-nya.
PNS yang dipecat tersebut bertugas di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tjahjo Kumolo mengaku baru saja memberhentikan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham di Balikpapan, Kalimantan Timur, karena ketahuan mengunggah tulisan dukungan kepada ideologi lain selain Pancasila di media sosial.
Keputusan itu diambil Tjahjo setelah dirinya menerima laporan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham yang sudah mengusut langsung kasus tersebut.
“Saya sebagai Plt Menkumham baru saja memberhentikan salah satu ASN di Kanwil Balikpapan karena mengunggah tulisan pro terhadap ideologi selain Pancasila. Baru kemarin ini, saya minta Irjen mengusut dan langsung diberhentikan,” ungkap Tjahjo ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Tjahjo tak menutup kemungkinan untuk membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian.
Namun dirinya mengaku masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Itjen Kemenkumham.
“Karena unggahan tersebut terbuka tak menutup kemungkinan diadukan ke polisi karena itu delik aduan. Tapi baru kami berhentikan saja,” kata Tjahjo.
Tjahjo pun sempat menunjukkan unggahan oknum ASN yang dimaksud.