News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU KPK

Bahas soal Dewan Pengawas di UU KPK, Mahfud MD Sindir DPR: Pintar Tuh Nambahin Pasal di Tengah Malam

Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD membahas mengenai Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD membahas mengenai Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku.

Dilansir TribunWow.com, hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019).

Selain Mahfud MD, hadir pula pakar hukum tata negara lainnya, Refly Harun yang membahas UU KPK.

Mulanya Mahfud MD membahas tentang dewan pengawas yang kini diadakan sesuai yang tertuang pada UU KPK revisi.

Ia lantas menuturkan bahwa untuk pertama kali, Dewan Pengawas akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nantinya Dewan Pengawas untuk KPK akan dilantik bertepatan dengan pelantikan calon pimpinan KPK terpilih, yakni Nurul Ghufron.

"Jadi pengaturannya itu dikatakan untuk pertama kali Dewan Pengawas dibentuk oleh presiden, paling lambat bersamaan dengan pelantikan capim (calon pimpinan KPK) terpilih yang kemarin itu," ujar Mahfud MD.

Diperkirakannya, pada tanggal 18 Desember telah selesai dibentuk Dewan Pengawasnya, dan akan dilantik pada tanggal 19 Desember.

"Jadi pada tanggal 18 Desember itu harus sudah dibentuk jadi pada tanggal 19, sudah dilantik, jadi itu terantisipasi ternyata," paparnya.

Mahfud MD sempat menyindir para Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal pembuatan pasal.

"Pintar tuh DPR menambahkan pasal itu di tengah malam, bagus," ujar Mahfud MD.

Baca Selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini