News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU KPK

Dengar Perkataan Mahfud MD soal UU KPK, Refly Harun Langsung Buka HP: Kok Bisa Beda-beda Ya?

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun yang turut buka suara soal berlakunya UU KPK.

TRIBUNNEWS.COM - Dua Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD dan Refly Harun buka suara, soal Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sudah resmi berlaku.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019), Refly Harun tampak langsung membuka HP saat mendengar perkataan Mahfud MD.

Awalnya, Mahfud MD menjelaskan soal nasib KPK kini.

 

"Menurut saya sampai dengan tanggal 19 Desember, atau lebih cepat dari itu kalau misalnya sebelum itu presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya," kata Mahfud MD.

"Maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih bisa terus menjalankan tugasnya," imbuhnya.

"Artinya, sekarang UU berlaku tapi sesuai dengan Pasal 69D 'Sebelum presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya, maka Komisi pemberantasan Korupsi'."

"Di situ disebut 'Komisi Pemberantasan Korupsi' artinya bukan hanya komisionernya, 'Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksankan tugas berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya'."

"Artinya tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember ya, hari terakhir."

"Sehingga 19 Desember, kalau presiden sudah mengeluarkan Kepres tentang Dewan Pengawas bersamaan dengan pelantikan atau pengangakatan komisioner, atau pimpinan yang baru, maka tidak ada masalah KPK melakukan kegiatan seperti selama ini."

"Termasuk melakukan OTT, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya," ungkap Mahfud MD.

Baca Selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini