News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelantikan Jokowi dan Maruf Amin

Harapan Anggota DPR RI Termuda Hillary Brigitta Lasut kepada Jokowi-Ma'ruf Amin

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI termuda, Hillary Brigitta Lasut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut hadir di acara pelantikan Jokowi-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 di kompleks Parlemen.

Hillary Brigitta Lasut mengenakan pakaian biru lengan panjang dengan renda berwarna emas dipadu bawahan kain hitam motif batik berwarna emas.

Politikus Nasdem yabng diketahui sebagai anggota DPR termuda ini, menyampaikan harapannya kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin agar memperkuat nilai-nilai toleransi di Indonesia.

"Kita berharap supaya nanti dibawah kepemimpinan pak Jokowi dan KH Maruf amin, indonesia yg mengharapkan toleransi mengharapkan adanya kedamaian mengharapkan di perkuatnya NKRI," kata Hillary di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019).

Baca: Janji Umumkan Kabinet Kerja Jilid II Besok, Ini 5 Program Kerja Jokowi-Maruf Amin 5 Tahun Kedepan

Baca: Jokowi-Maruf Amin Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024

Baca: Jokowi Sapa Khusus, Prabowo-Sandi Sambut dengan Berikan Hormat

Menurut Hillary, masyarakat yanh memilih Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu, karena dinilai paling toleran.

"Karena harapan itu ditaruh di pak Jokowi dan KH Maruf Amin sebagai calon yg paling toleran. Sehingga harapan ini boleh jadi kenyataan dan masyarakat bisa melihat NKRI diperkuat di bawah kepemipinan pak Jokowi dan Maruf," ucapnya.

Sebagai informasi, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Pelantikan akan digelar dalam sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pelantikan oleh MPR diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Bab XVII Pasal 161-163. Berikut bunyi Pasal 161 ayat 1:

"Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini