TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penangkapan pengacara Eggi Sudjana oleh polisi dibenarkan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah.
Alamsyah mengatakan, penyidik dari Polda Metro Jaya memang telah menangkap Eggi Sudjana.
Alamsyah mengungkapkan alasan penyidik Polda Metro Jaya menangkap Eggi Sudjana yang masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Menurutnya, Eggi Sudjana ditangkap untuk diklarifikasi sebagai saksi atas tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.
"Alasan penangkapan itu mau klarifikasi dengan orang yang lagi disidik oleh Polda Metro Jaya, yang merakit bom tetapi saya tidak tahu (identitas tersangka perakit bom)," kata Alamsyah dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/10/2019).
Ia mengatakan, tersangka perakit bom itu sering berkomunikasi dengan Eggi Sudjana karena Eggi sering menjadi pasien pijatnya.
Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar
Baca: Hadiri Sidang Perdana, Kivlan Zen Disebut Bayar Orang Rp 25 Juta untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut