News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Lengkap Pengacara Soal Penangkapan Eggi Sudjana Terkait Temuan Bom oleh Polisi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah membenarkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Alamsyah mengatakan, tersangka kasus dugaan makar itu ditangkap guna diklarifikasi sebagai saksi atas ditangkapnya seorang tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.

Kendati demikian, Alamsyah mengaku tak mengetahui identitas tersangka perakitan bom tersebut.

"Alasan penangkapan itu mau klarifikasi dengan orang yang lagi disidik oleh Polda Metro Jaya, yang merakit bom. Tapi, saya tidak tahu (identitas tersangka perakit bom)," kata Alamsyah saat dihubungi, Minggu (20/10/2019).

Menurut Alamsyah, tersangka perakit bom tersebut sering berkomunikasi dengan Eggi karena Eggi sering menjadi pasien pijatnya. Bahkan, tersangka itu pernah menginap di rumah Eggi Sudjana.

Alamsyah Hanafiah (Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo)

"Orang itu (tersangka perakit bom) pernah WhatsApp dan pergi ke rumah Eggi. Dia pernah pijetin (Eggi). Kemungkinan karena sering telpon dengan Eggi, makanya Eggi juga ditangkap semalam," ungkap Alamsyah.

Eggi yang sedang dalam masa penangguhan penahanan kembali ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu (20/10/2019) dini hari.

"Iya benar Pak Eggi Sudjana ditangkap oleh Polda Metro Jaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Minggu.

Selain mengamankan Eggi Sudjana, polisi turut menggeledah rumah tersangka kasus dugaan makar tersebut dan menyita ponselnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra telah membenarkan terkait penangkapak tersebut.

Saat ini, Eggi tengah diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, hingga berita ini ditulis semalam, belum diketahui kasus tindak pidana yang menjerat Eggi.

Eggi Sudjana (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power.

Setelah ditetapkan tersangka, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei.

Baca: Keluarga Janda di Sragen Hajatan Nikahkan Anaknya, Tak Ada Tetangga yang Datang Hanya Gara-gara Ini

Eggi kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca: Inilah Sosok M Sabilul Alif, Ajudan Pribadi Wapres Maruf Amin yang Pintar Ngaji

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini