News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Pengamat Prediksi Tito Karnavian Gantikan Tjahjo Kumolo Sebagai Menteri Dalam Negeri

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Tito Karnavian ketika menyampaikan pernyataan kepada awak media pada apel TNI-Polri untuk pengamanan pelantikan presiden di silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019). TNI bersama Polri bersama-sama melakukan apel pengarahan untuk mengamankan pelantikan presiden dan wakil presiden pada hari Minggu, 20 Oktober mendatang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Tito Karnavian hari ini resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, untuk mengisi posisi lain di pemerintahan.

Surat Presiden sudah diterima oleh DPR dan disetujui saat paripurna DPR hari ini.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, permintaan pemberhentian dilakukan untuk menghindari adanya rangkap jabatan.

Puan mengungkapkan, posisi Tito akan diisi oleh Wakapolri Ari Dono, yang akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, sesuai dengan instruksi Presiden.

"Ya tadi siang baru saja kami ketua DPR dan pimpinan dewan menerima yang pertama surat DPR, terkait dengan pemberhentian Bapak Tito Karnavian selaku Kapolri dan anggota Polri, yang akan ditugaskan untuk bisa memangku jabatan lain di pemerintahan karena memang tidak boleh rangkap jabatan dan untuk supaya maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata Puan di Gedung DPR/MPR, Selasa (22/10/2019).

"Oleh Presiden sudah disampaikan bahwa yang akan menjadi Plt adalah Wakapolri atau Pak Ari Dono sampai ditentukan lagi siapa pengganti dari Kapolri," imbuhnya.

Puan mengatakan, surat itu telah dibahas dalam rapat badan musyawarah dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.

Puan mengungkapkan, permintaan Presiden soal pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri, yang digantikan oleh Wakapolri Ari Dono, telah berlaku sejak hari ini, atau saat surat tersebut telah disetujui saat rapat bamus, dengan pengesahan melalui paripurna DPR.

"Beliau (Presiden) menyampaikan surat terkait dengan penugasan lain kepada Kapolri dan tentu saja surat pengunduran diri dari Kapolri yang menyatakan bahwa beliau meminta mengundurkan diri sebagai anggota polri dan sebagai Kapolri," ujar Puan.

"Surat diterima DPR tadi mekanisme Bamus kami lakukan jadi rapat konsultasi pengganti bamus, dengan pimpinan fraksi untuk menyetujui hal tersebut. Kemudian tentu saja tadi saya sampaikan dalam rapat paripurna dan nanti kita akan membalas surat Presiden tersebut terkait dengan pemberhentian kapolri," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini