Operasi Zebra Digelar 23 Oktober hingga 5 November 2019, Ini Target Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPERASI ZEBRA PROGO. Petugas kepolisian mengarahkan pengendara sepeda motor untuk diperiksa surat-surat kendaraan bermotor saat berlangsung operasi Zebra Progo di taman parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2017). Operasi Zebra yang dilaksanakan secara nasional akan berlangsung hingga 14 November mendatang.
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
OPERASI ZEBRA PROGO. Petugas kepolisian mengarahkan pengendara sepeda motor untuk diperiksa surat-surat kendaraan bermotor saat berlangsung operasi Zebra Progo di taman parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2017). Operasi Zebra yang dilaksanakan secara nasional akan berlangsung hingga 14 November mendatang. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI

8. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

9. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Ruly Kurniawan, Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini