News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

KPK Bakal Verifikasi Ulang Kekayaan Rp 84 Juta Suharso Monoarfa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas.

Sebelum itu, Suharso sempat menempati jabatan publik strategis baik sebagai menteri atau Wantimpres.

Dengan begitu, Suharso memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terakhir ia melaporkan pada 14 Maret 2019 sebagai anggota Wantimpres dengan harta Rp84.279.899.

Jumlah itu jauh berbeda dengan pelaporan sebelumnya pada 23 November 2009 posisi Menteri Perumahan Rakyat yakni Rp13.398.378.000.

Baca: Ketua Umum Projo Dipanggil Jokowi ke Istana Pagi Ini, Calon Wakil Menteri?

Baca: BMKG: Peringatan Dini Jumat 25 Oktober 2019, Wilayah Berpotensi Hujan Petir & Angin Kencang

Baca: Terjerat Narkoba, Kisah Kelam Ibnu Rahim Terungkap,Ditinggal Ayah Hingga ke Sinetron Madun

Terkait jauhnya beda harta kekayaan tersebut, KPK akan memverifikasi ulang terhadap Suharso.

"Jadi prinsipnya karena kami gunakan mekanisme pelaporan elektronik maka semua input awal itu berasal dari penyelenggara negaranya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

"Nanti kami akan verifikasi dan akan kami klarifikasi terhadap penyelenggara tersebut," imbuhnya.

Febri menyebut tak menutup kemungkinan ada kesalahan dalam pengisian LHKPN tersebut.

Ia mencontohkan pernah ada kasus salah input sehingga harta kekayaan berbeda dengan aslinya.

"Ada beberapa kejadian ya dulu ada yang pernah input nolnya bukan kurang tapi lebih," kata Febri.

Selain menunggu proses verifikasi dari tim KPK, kata Febri, jalan yang bisa diambil lainnya adalah melaporkan ulang kepada KPK dengan cara mengupdate LHKPN tersebut.

"Atau pilihan keduanya bisa juga laporkan kembali pada KPK untuk berikan update karena sekarang update LHKPN sangat mudah," katanya.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini